SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, mengadakan rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD.
Hadir dalam Rakor ini Forkopimcam Cidadap, PPK Kecamatan Cidadap, dan tokoh masyarakat, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cudadap, Jumat (1/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Cidadap H Dadan didampingi anggota Riski Dayani dan Nova Nurwita, menuturkan Rakor ini untuk menjalankan fungsi dan tugas Panwaslu, terutama karena sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024 yakni masa kampanye dengan pemasangan APK pada 28 November 2023.
"Beberapa poin penting dalam Rakor menjadi pembahasan kami yang memang perlu kami informasikan terkait kampanye. Selain pemasangan APK, juga pengawasan konten medsos, netralitas ASN, juga perangkat desa yang semuanya diatur perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Punya 62 TPS, Panwaslu Cidadap Sukabumi Bahas Distribusi Logistik Pemilu
Agar terhindar dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu, ujar Dadan, maka perlu adanya koordinasi, edukasi, serta memberikan pemahaman dan informasi agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, damai, aman, dan jurdil.
Dadan menuturkan ada beberapa peraturan yang diberlakukan pada saat kampanye. "Perlu diinformasikan agar ASN dan perangkat desa tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis. Pembahasan Rakor juga terkait penanganan pelanggaran. Kalaupun ada temuan atau laporan, nanti yang menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten, kami hanya mengumpulkan data dan informasi untuk memenuhi syarat formil dan materil," terangnya.
"Selain pengawasan kepada ASN dan perangkat desa, juga ada pihak-pihak yang diperbolehkan kampanye seperti tim kampanye yang terdaftar dan di-SK-an, pelaksana kampanye, pengurus partai, dan perorangan yang bukan ASN, TNI, atau Polri," kata dia. (ADV)