SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta DPD RI.
Hadir dalam Rakor Forkopimcam Waluran, diwakili Sekmat Waluran, PPK Kecamatan Waluran, tokoh masyarakat, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Waluran, Jumat (1/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Waluran, Tika Sumardi menuturkan bahwa kegiatan Rakor sebagai tahapan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, untuk menciptakan pemilu damai, aman dan tentram. Namun memang perlu adanya edukasi dan sosialisasi agar semua itu bisa terwujud.
Baca Juga: 6 Kampung di Kabandungan Sukabumi Alami Peristiwa Longsor Dalam Satu Malam
"Pada intinya kami Panwaslu, dalam melakukan pengawasan adalah tentang objek yang diawasi. Seperti konten berita hoak, ujaran kebencian, mempermasalahkan ideologi Pancasila, serta adu domba. Ada juga kampanye diluar jadwal, dan orang orang yang dilarang kampanye," ungkapnya.
Anggota Panwaslu Kecamatan Waluran, Kordiv PPPS, Dede Darusalam pada kesempatan Rakor menyampaikan fungsi dan tugas sebagai pengawas Pemilu, terutama menjaga dan mengawasi netralisasi ASN, dan perangkat desa.
"Ada beberapa peraturan yang diberlakukan pada saat kampanye, perlu kiranya diinformasikan agar ASN, dan perangkat desa tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis," ucapnya.
Baca Juga: Pernah Bela PSM, Ini Kata Kapten Persib Bandung Marc Klok Jelang Hadapi Mantan Tim
"Selain itu, juga terkait masalah penanganan pelanggaran. Kalaupun ada tenuan, atau laporan, nanti yang menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten, kami hanya mengumpulkan informasi informasi, agar terpenuhinya syarat formil dan materil," ungkapnya.
Sementara anggota Panwaslu Kecamatan Waluran, HP2HM, Wildan Syahid Jalaludin menambahkan bahwa dalam pengawasan kampanye, pihaknya juga menyampaikan siapa saja yang boleh kampanye, karena memang saat ini sudah mulai tahapan kampanye dengan pemasangan APK.
"Tentu yang diperbolehkan kampanye adalah tim kampanye yang terdaftar dan di SK kan, kedua pelaksana kampanye, ketiga pengurus partai, dan keempat orang seorang yang bukan ASN, TNI atau Polri," jelasnya.
"Rakor yang kami lakukan sebagai bentuk edukasi, agar dilapangan nanti tidak terjadinya hal hal yang tidak diharapkan yang bisa merugikan," imbuhnya. (Adv)