SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 43 persen responden menyatakan ragu-ragu terhadap netralitas dari penyelenggara Pemilu. Hal itu diketahui dari hasil polling di media sosial resmi (Facebook dan Instagram) milik sukabumiupdate,com yang digelar baru-baru ini.
Dalam jajak pendapat tersebut, sukabumiupdate.com menyampaikan pertanyaan "Bagaimana penilaian anda tentang “panitia dan wasit” pada kompetisi lima tahunan ini, percayakah anda kepada KPU dan Bawaslu?.
Hasil jajak pendapat (polling) yang dilakukan dari tanggal 23 hingga 28 November 2023 dan diikuti sebanyak 82 audiens itu menunjukan sebanyak 24 persen menyatakan "Percaya" terhadap penyelenggara, dan sebanyak 33 persen menyatakan "Tidak percaya" kepada penyelenggara. Sedangkan yang menyatakan "Ragu-ragu" sebanyak 43 persen.
Baca Juga: MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Gubernur-Wakil Gubernur
Menangggapi fakta tersebut, Tim Litbang Sukabumi Update, Nuril Arifin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya dituntut untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pasalnya, tidak mudah membuat masyarakat percaya pada sebuah kegiatan bernama pemilihan umum tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, KPU dan Bawaslu harus berbenah diri dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemilu khususnya di Kota dan Kabupaten Sukabumi. “keragu-raguan ini dapat menurunkan ketidak percayaan masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu sebagai kedua lembaga yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemilu.
"Salah satu contoh, terlambatnya pengumuman komisioner Bawaslu tingkat Kota/Kabupaten pada waktu yang lalu, kemudian terjadi seleksi ulang pemilihan komisioner KPU di empat kota/kabupaten di Jabar III, padahal waktu pelaksanaan tinggal sebentar lagi, ditambah dengan isu politik dinasti dan acara silaturahmi Nasional Desa bersatu yang dihadiri salah satu pasangan calon Capres dan Cawapres sehingga dianggap oleh masyarakat adanya main mata," jelasnya.