SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 202 telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Jadwal lengkap dari kegiatan kampanye Pemilu 2024 telah dijelaskan secara rinci dalam lampiran yang terdapat dalam PKPU tersebut. Lantas, kapan jadwal kampanye Pemilu 2024?
Putaran Pertama
Dikutip dari laman resminya, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024. Adapun tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:
Baca Juga: Truk Bermuatan Gas Meledak di Cibadak Sukabumi, Dilaporkan Ada Korban
28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.
Putaran Kedua
Jika Pilpres 2024 terjadi dua putaran, maka akan ada periode kampanye tambahan.
2-22 Juni 2024: Periode kampanye Pilpres 2024 putaran kedua.
23-25 Juni 2024: Masa tenang putaran kedua
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Adapun berikut ini informasi seputar tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dikutip dari laman Info Pemilu KPU:
14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan PKPU
14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu
14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Baca Juga: 10 Siswa Digiring Polisi ke Sekolah, Prank Hari Guru di SMPN Parungkuda Sukabumi
19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
11-13 Februari 2024: Masa tenang
14-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Sementara itu, jadwal pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi akan disesuaikan dengan akhir jabatan masing-masing anggota DPRD setempat.
Demikian informasi mengenai jadwal kampanye pemilu dan Pilpres 2024 lengkap dengan jadwal putaran kedua.