Pakar Hukum: Gibran Harusnya Batal Cawapres Karena Putusan MK Melanggar Etika

Rabu 08 November 2023, 22:15 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Bacawapres) | Foto : Ist

Gibran Rakabuming Raka (Bacawapres) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Advokat dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hasil putusan tidak beretika.

Denny menjelaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat terkait keputusannya mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

"Gibran menjadi cawapres dari hasil putusan yang tak beretika, sewajarnya MK membatalkannya,” kata Denny melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 November 2023. Legitimasi putusan tersebut, ujar Denny, patut diragukan setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Denny, putusan tersebut akan berdampak panjang jika tidak segera diperiksa kembali oleh MK dengan komposisi hakim yang berbeda. Denny menyatakan hal tersebut berpotensi menimbulkan banyak sengketa jika Gibran dibiarkan maju sebagai peserta Pilpres 2024 tanpa ada pemeriksaan ulang putusan batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Alasan DJKA Lakukan Penataan Stasiun Cisaat Sukabumi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berujar hal tersebut akan mempengaruhi legitimasi pasangan Prabowo-Gibran selama Pemilu berlangsung. Bahkan, dia mengatakan, persoalan ini akan terus ada jika keduanya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden. “Legitimasi pencawapresan Gibran akan terus-menerus dipersoalkan, bahkan membuka ruang impeachment jika terpilih pada Pilpres 2024,” ucap Denny.

Maka dari itu, kata Denny, MKMK seharusnya menyatakan dengan tegas dalam amar putusan agar MK memeriksa kembali perkara batas usia capres-cawapres dengan susunan hakim yang berbeda. Dia pun meminta agar pemeriksaan kembali itu bisa dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jalan Rusak Ruas Kiaradua-Sukabumi Mulai Diperbaiki

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangan MKMK. "Seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK," kata Wahiduddin.

Pernyataan itu diucapkan Wahiduddin saat membacakan putusan MKMK terhadap Anwar Usman. Sebagian pelapor mendalilkan putusan MK harus dinyatakan tidak sah, dibatalkan, atau sekurang-kurangnya ditinjau kembali karena Anwar Usman dianggap memiliki benturan kepentingan.

Baca Juga: Alat Peraga Kampanye di Parungkuda Sukabumi Ditertibkan, 60 Persen APK Capres

Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming. Dia dianggap membuka jalan Gibran yang berusia 36 tahun untuk jadi cawapres Prabowo Subianto lewat putusan batas usia capres-cawapres. Selain itu, Anwar Usman adalah ipar dari ayah Gibran, yaitu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara