Timgab Tertibkan 6.600 Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Se Sukabumi

Rabu 08 November 2023, 20:03 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye serentak se Kabupaten Sukabumi oleh Tim Gabungan | Foto : Ilyas Supendi

Penertiban Alat Peraga Kampanye serentak se Kabupaten Sukabumi oleh Tim Gabungan | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Bawaslu, dan Panwascam melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak berizin. Termasuk banner capres cawapres.

Penertiban secara serentak di Kabupaten Sukabumi itu dalam rangka penegakan aturan terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 yang berkaitan dengan konten sebelum kampanye dan setelah kampanye yang tidak mematuhi ketentuan tertentu.

Kepala bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep mengatakan, kegiatan penertiban APK dan APS ini akan dilaksnakan sampai tanggal 27 November 2023, namun kegiatan hari ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Alat Peraga Kampanye di Parungkuda Sukabumi Ditertibkan, 60 Persen APK Capres

"APK dan APS yang memang dipasang tidak sesuai peraturan yang ada baik peraturan KPU maupun dari perda tentang ketertiban umum terutama yang ada di wilayah-wilayah hijau, kita bersihkan berdasarkan kesepakatan dengan partai Politik, sebelum kegiatan ini kita sudah lakukan rapat beberapa kali terakhir hari kemarin, Kecamatan melakukan kordinasi dan mereka bersepakat bersama melaksanakan kegiatan ini, dan sebagian sudah dilaksanakan sebagian partai politik yang menurunkan," ujar Yusep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/11/2023).

Yusep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan disepanjang jalur utama dari mulai Palabuhanratu sampai perbatasan Bantargadung. Ada pun syarat pemasangan APS dan APK, kata Yusep, sesusai peraturan yang di keluarkan oleh KPU.

"Ada syaratnya itu harus sesuai dengan peraturan KPU, kita tidak melakukan tindakan apapun, kalau yang diluar itu kita habiskan semua, adapun peraturan KPU itu di perkantoran, sekolah, puskesmas dan kantor pelayanan umum itu yang tidak boleh terpasang APS caleg ataupun partai," ungkapnya.

Baca Juga: Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Raperda APBD 2024

Seme tara itu Kordip Penyelesaian Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nasrullah Sarabiti, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan di 47 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.

"Ini berkaitan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan juga Perda 10 Tahun 2015 berkaitan K3 mengenai konten sebelum kampanye dan sesudah kampanye yang tidak masuk konten tapi melanggar tindakan K3. Nah, inilah yang saat ini kita tuntaskan dengan tindakan penertiban secara serentak," ujar Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, penertiban baliho dan alat peraga kampanye merupakan tindak lanjut dari himbauan yang telah dilakukan sejak bulan September lalu. Kata Nasrullah, partai politik terlebih dahulu diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye mereka.

"Kemudian kita melakukan himbauan kembali, dan kemarin kita rapat bersama-sama untuk bergotong royong menertibkan alat peraga suara yang melanggar Perda, termasuk alat peraga kampanye di luar masa kampanye," terangnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Heri Antoni Dorong LKM Jadi Solusi Redam Bank Keliling di Sukabumi

Nasrullah mengungkapkan hasil dari invetarisir pada bulan Oktober lali hingga saat ini bahwa terdapat 6.000 APS dan APK yang telah melanggar dan sudah di tertibkan.

"Ada 6.600 baliho ditertibkan. Iya ini semua yang melanggar aturan mengenai ketertiban kita bersihkan semua," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia