SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Bawaslu, dan Panwascam melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak berizin. Termasuk banner capres cawapres.
Penertiban secara serentak di Kabupaten Sukabumi itu dalam rangka penegakan aturan terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 yang berkaitan dengan konten sebelum kampanye dan setelah kampanye yang tidak mematuhi ketentuan tertentu.
Kepala bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep mengatakan, kegiatan penertiban APK dan APS ini akan dilaksnakan sampai tanggal 27 November 2023, namun kegiatan hari ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Alat Peraga Kampanye di Parungkuda Sukabumi Ditertibkan, 60 Persen APK Capres
"APK dan APS yang memang dipasang tidak sesuai peraturan yang ada baik peraturan KPU maupun dari perda tentang ketertiban umum terutama yang ada di wilayah-wilayah hijau, kita bersihkan berdasarkan kesepakatan dengan partai Politik, sebelum kegiatan ini kita sudah lakukan rapat beberapa kali terakhir hari kemarin, Kecamatan melakukan kordinasi dan mereka bersepakat bersama melaksanakan kegiatan ini, dan sebagian sudah dilaksanakan sebagian partai politik yang menurunkan," ujar Yusep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/11/2023).
Yusep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan disepanjang jalur utama dari mulai Palabuhanratu sampai perbatasan Bantargadung. Ada pun syarat pemasangan APS dan APK, kata Yusep, sesusai peraturan yang di keluarkan oleh KPU.
"Ada syaratnya itu harus sesuai dengan peraturan KPU, kita tidak melakukan tindakan apapun, kalau yang diluar itu kita habiskan semua, adapun peraturan KPU itu di perkantoran, sekolah, puskesmas dan kantor pelayanan umum itu yang tidak boleh terpasang APS caleg ataupun partai," ungkapnya.
Baca Juga: Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Raperda APBD 2024
Seme tara itu Kordip Penyelesaian Hukum dan Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nasrullah Sarabiti, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan di 47 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
"Ini berkaitan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan juga Perda 10 Tahun 2015 berkaitan K3 mengenai konten sebelum kampanye dan sesudah kampanye yang tidak masuk konten tapi melanggar tindakan K3. Nah, inilah yang saat ini kita tuntaskan dengan tindakan penertiban secara serentak," ujar Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, penertiban baliho dan alat peraga kampanye merupakan tindak lanjut dari himbauan yang telah dilakukan sejak bulan September lalu. Kata Nasrullah, partai politik terlebih dahulu diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye mereka.
"Kemudian kita melakukan himbauan kembali, dan kemarin kita rapat bersama-sama untuk bergotong royong menertibkan alat peraga suara yang melanggar Perda, termasuk alat peraga kampanye di luar masa kampanye," terangnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Heri Antoni Dorong LKM Jadi Solusi Redam Bank Keliling di Sukabumi
Nasrullah mengungkapkan hasil dari invetarisir pada bulan Oktober lali hingga saat ini bahwa terdapat 6.000 APS dan APK yang telah melanggar dan sudah di tertibkan.
"Ada 6.600 baliho ditertibkan. Iya ini semua yang melanggar aturan mengenai ketertiban kita bersihkan semua," tandasnya.