SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik ditertibkan tim gabungan di wilayah Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/11/2023). Alat peraga yang ditertibkan itu diantaranya baliho, banner dan spanduk yang terpasang di pinggir jalan.
Diketahui, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023 setelahnya pada 4 sampai 27 November tidak boleh ada kampanye.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tegalbuleud, Sumarna menyebutkan penertiban APK atau APS ini sesuai perintah dari Bawaslu, Kapolres, serta Satpol PP.
"Kami bersama dari Polsek Tegalbuleud, Koramil, Panwaslu Kecamatan Tegalbuleud, PKD, dan pengurus partai, menertibkan baliho, spanduk, serta banner (caleg)," kata Sumarna kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Segera Cek! Daftar Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan untuk Pemilu 2024
Sumarna memperkirakan alat peraga yang ditertibkan pihaknya itu mencapai ratusan buah, terdiri dari ukuran besar, sedang dan kecil.
"Adapun alat peraga kampanye ini disimpan di kantor Panwaslu Kecamatan Tegalbuleud. Nanti pada tanggal 28 November 2023 akan diadakan pemasangan kembali, yang telah ditentukan titik titiknya oleh Bawaslu," tandasnya.