SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2023. Dokumen revisi PKPU sesuai putusan MK itu terlampir di laman resmi JDIH KPU.
Dalam revisi PKPU yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) untuk Pemilu 2024.
KPU menyebutkan, Dasar Hukum Keputusan Komisi ini (revisi PKPU sesuai putusan MK) adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 dan PKPU No. 19 Tahun 2023. Adapun PKPU No. 23 Tahun 2023 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Anak Broken Home, Ada Masalah Emosional!
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sehingga, kata Ketua MK, Pasal 169 huruf q Undang-undang No 1 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya seperti didengar sukabumiupdate.com dalam pembacaan putusan yang ditayangkan secara live di laman Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Anak Laki-Laki Broken Home Bersikap Nakal
Salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun. "Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara," kata Guntur saat membacakan amar putusannya.
Guntur menyatakan, dengan mengubah batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.
Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.
Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.
Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.". Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: 5 Dampak Buruk Keluarga Broken Home, Emosional Anak Terganggu!
Adapun, MK sebelumnya telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.
Sumber: berbagai sumber.