SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. "Semuanya sembilan orang ini ada masalah," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip tempo.com, Jumat (3/11/2023).
Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. "Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.
Baca Juga: Fahmi dan Motor: Mantan Wali Kota Sukabumi Jalani Operasi Tulang Pasca Kecelakaan
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. "Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.
Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. "Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga: BPBD dan Dinsos Bantu Sembako ke Lansia yang Rumahnya Ambruk di Purabaya Sukabumi
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
Menurut Jimly, hakim konstitusi itu turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja. Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat. "Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Jimly.
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. "Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan (Anwar Usman)," kata Jimly.
Baca Juga: Kasus Bullying Siswa SD Berlanjut ke Ranah Hukum, Ini Kata Disdik Kota Sukabumi
Ihwal sanksi terhadap para hakim, Jimly meminta publik menunggu putusan MKMK pada Selasa, 7 November 2023. Dia mengatakan putusan itu juga memuat konsekuensi terhadap putusan MK soal syarat capres-cawapres. "Nanti tolong lihat di putusan," kata Jimly.
Jimly mengatakan pengambilan putusan MKMK sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres sesuai jadwal KPU. Dia mengatakan pihaknya berharap putusan itu bisa memberi kepastian kepada masyarakat. "Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga: CCTV: 3 Bocah Pakai Sepeda Listrik Tabrakan dengan Motor di Palabuhanratu Sukabumi
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.
Sumber : Tempo.co