SUKABUMIUPDATE.com - Konstalasi politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kian menegang seiring adanya laporan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Bagaimana tidak, aturan batas usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023) dalam putusannya, MK memang tidak menurunkan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun. Akan tetapi, MK menambahkan syarat "asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum".
Putusan MK dari judicial review perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dianggap sebagai upaya agar Gibran bisa menjadi cawapres. Terlebih, gugatan yang dikabulkan MK tersebut berasal dari seorang mahasiswa yang mengaku menggemari sosok Wali Kota Surakarta itu.
Baca Juga: Diduga Ledakkan Batu dengan Potasium, Warga Nyalindung Sukabumi Tewas Terpental
Belum lagi dugaan konflik kepentingan muncul di tengah putusan MK tersebut lantaran adanya hubungan keluarga antara pimpinan MK dengan Gibran. Sebagaimana diketahui, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran. Anwar Usman menikahi adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati pada 26 Mei 2022.
Diketahui, aebanyak 18 laporan diajukan berbagai elemen masyarakat kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rata-rata mereka melaporkan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkap ada permintaan dari terlapor kalau putusan diketok sebelum 8 November 2023.
"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu," tambah dia seperti dikutip suara.com.
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.
Baca Juga: FEB Universitas Pakuan Studi Banding ke FBH Universitas Nusa Putra
Perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya akan diputus pada 7 November 2023.
Di sisi lain, Jimly menekankan kalau keputusan tersebut mesti menyesuaikan tahapan pemilu di KPU. Sebab, putusan MKMK ini nantinya berkemungkinan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Terkini, melansir wartakota.tribun.com, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, terkait putusan MK soal gugatan syarat usia capres-cawapres.
Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).
Menurut Jimly, dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman terkait alasannya tidak ikut memutus 3 perkara uji materil soal usia batas usia capres-cawapres yang diputuskan ditolak MK.
Baca Juga: Monev Pembangunan Embung Geomembrane di Ciemas Sukabumi, Ini Harapan Kadistan
Nasib Gibran
Kalau melihat dari jadwal yang ditetapkan KPU RI, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Apabila MKMK memutuskan untuk menganulir putusan tersebut, maka mau tidak mau Gibran harus mencopot statusnya sebagai bakal cawapres.
Mengingat waktu tersisa tidak begitu banyak, Prabowo juga harus memikirkan siapa pengganti Gibran.
Sebelum menetapkan nama Gibran, ada sejumlah nama tokoh yang menjadi kandidat kuat sebagai bakal cawapres Prabowo.
Sebut saja nama Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Dilihat dari intensitas pertemuan, Prabowo kerap bertemu dengan Erick Thohir baik ketika bekerja secara menteri atau di luar pertemuan dalam tugas.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Terima Audiensi Soal Potensi Wisata Religi di Desa Cikahuripan
Bahkan mereka sering duduk bersebelahan ketika menyaksikan laga Timnas Indonesia bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Masyarakat sempat berasumsi kalau Prabowo akan memilih Erick Thohir menjadi cawapres. Tak sedikit pendukung yang kecewa karena pada akhirnya mantan Danjen Kopassus itu memilih anak Jokowi sebagai wakilnya di Pilpres 2024.
Padahal, Erick sudah sempat menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat mendaftar Pilpres 2024.
Prabowo dan Erick akhirnya bertemu lagi usai pendaftaran ke KPU RI.
Erick menerima kunjungan Prabowo di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Pada pertemuan tersebut, Erick Thohir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prabowo karena sudah mau duduk satu meja untuk sekedar makan bersama keluarganya. Ia juga menyebut akan memberikan dukungan kepada Prabowo demi Indonesia yang lebih baik.
Baca Juga: Apakah Autisme Merupakan Penyakit Mental? Yuk Simak Penjelasannya
"Jadi Pak terima kasih saya akan support Pak Prabowo karena ini sesuatu kehormatan buat saya dan keluarga dan saya ingin menjadi bagian Indonesia yang tentu lebih besar lagi, lebih maju lagi lebih baik lagi," kata Erick.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, terkait putusan MK soal gugatan syarat usia capres-cawapres.
Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).
Menurut Jimly, dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman terkait alasannya tidak ikut memutus 3 perkara uji materil soal usia batas usia capres-cawapres yang diputuskan ditolak MK.
Sumber : berbagai sumber