SUKABUMIUPDATE.com - Adalah Brian Demas Wicaksono, penggugat Komisi Pemilihan Umum dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun, ia menyesalkan sikap KPU karena menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan sikap KPU seharusnya menolak Gibran mengikuti tahapan pendaftaran yang menggunakan anggaran negara.
"Karena telah diketahui Gibran masih 36 tahun," kata Sunandiantoro, seperti dikutip tempo.co, Selasa, (31/10/2023).
Melansir tempo.co, proses pendaftaran Gibran dianggap bermasalah karena masih berusia 36 mendaftar. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Capres dan Cawapres menetapkan syarat minimal calon pendaftar kata Sunandiantoro, minimal umur 40.
Baca Juga: Tak Terima Mobil Ditarik, Ormas Geruduk Leasing di Brawijaya Sukabumi
Jika KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan umur di bawah 40 tahun, tapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dia berujar, KPU harus merevisi PKPU No.19/2023. Pendaftaran Gibran dianggap melanggar hukum karena dokumen pendaftaran Gibran diterima tanpa KPU mengubah aturan tersebut.
"Setelah ada putusan MK, KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU. Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023," tutur Sunandiantoro.
Menurut Sunandiantoro, siapa pun boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Tapi proses pencalonan harus mengikuti syarat sah pendaftaran sesuai peraturan undang-undang. Dasar dari KPU mengabaikan syarat pendafataran itu sehingga dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 29 Oktober 2023.
Baca Juga: Ratusan Warga Sukabumi Gagal Berangkat Umrah: Janji Uang Kembali dan Jadwal Ulang
Sunandiantoro menuturkan, sebelumnya publik dikejutkan dengan sikap MK yang mengabulkan permohonan uji materi No. 90/2023. Menurut dia, secara sadar putusan itu terkesan dipaksakan. Ia menimbulkan polemik serta pertentangan di tengah masyarakat. Putusan itu memperlihatkan muruah MK sedang dirusak.
Percakapan di ruang publik bahkan memelesetkan "Mahkamah Konstitusi" menjadi "Mahkamah Keluarga". "Para guru besar juga menyayangkan kondisi tersebut," ujar dia. Namun, dia berujar putusan MK tetap dihormati sebagai putusan yang final dan mengikat. Selanjutnya KPU mengikuti putusan itu dengan mengubah PKPU.
Pengubahan itu dilakukan sebelum dimulainya pasangan capres dan cawapres mengikuti tahapan pencalonan. Faktanya KPU tidak meralat isi PKPU dan menggunakan PKPU No.19/2023 sebagai dasar tahapan pendaftaran Gibran, putra sulung Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Klarifikasi Tanur Muthmainnah Soal Warga Sukabumi Gagal Berangkat Umrah
"Perbuatan KPU menerima (pendaftaran) tersebut adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya," katanya. Yang seharusnya, Sunandiantoro mengatakan, pendaftaran Gibran ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024.
Menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa penetapan capres dan cawapres baru dilakukan pada Senin, 13 November 2023, Sunandiantoro menjelaskan, KPU tidak perlu menunggu verifikasi dokumen Wali Kota Solo itu karena tahapan pendaftaran karena Gibran belum berusia 40.
"Apakah 10 November 2023 ada PKPU yang baru dapat mengakibatkan Gibran memenuhi syarat? Harusnya iya. Tapi Gibran harus mengikuti tahapan dari awal, termasuk pendaftaran. Apakah diperbolehkan melakukan pendaftaran tersebut sedangkan pendaftaran sudah ditutup 25 Oktober 2023," ucap Sunandiantoro. "Harusnya tidak bisa."
Baca Juga: Salah Satunya Bandara Sukabumi, Erick Thohir Kejar Realisasi 2 Janji Jokowi
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran menjadi tergugat. Penggugat yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu meminta tergugat dihukum ganti rugi Rp 70,5 triliun. "Menghukum tergugat mengganti kerugian kepada penggugat Rp 70,5 triliun," tutur Sunandiantoro dalam keterangan tertulis.
Sumber : tempo.co