KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Buntut Pendaftaran Cawapres Gibran

Selasa 31 Oktober 2023, 21:49 WIB
Hasyim Asy'ar, Ketua KPU RI | Foto : capture youtube KPU RI

Hasyim Asy'ar, Ketua KPU RI | Foto : capture youtube KPU RI

SUKABUMIUPDATE.com - Adalah Brian Demas Wicaksono, penggugat Komisi Pemilihan Umum dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun, ia menyesalkan sikap KPU karena menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan sikap KPU seharusnya menolak Gibran mengikuti tahapan pendaftaran yang menggunakan anggaran negara.

"Karena telah diketahui Gibran masih 36 tahun," kata Sunandiantoro, seperti dikutip tempo.co, Selasa, (31/10/2023).

Melansir tempo.co, proses pendaftaran Gibran dianggap bermasalah karena masih berusia 36 mendaftar. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Capres dan Cawapres menetapkan syarat minimal calon pendaftar kata Sunandiantoro, minimal umur 40.

Baca Juga: Tak Terima Mobil Ditarik, Ormas Geruduk Leasing di Brawijaya Sukabumi

Jika KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan umur di bawah 40 tahun, tapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dia berujar, KPU harus merevisi PKPU No.19/2023. Pendaftaran Gibran dianggap melanggar hukum karena dokumen pendaftaran Gibran diterima tanpa KPU mengubah aturan tersebut.

"Setelah ada putusan MK, KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU. Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023," tutur Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, siapa pun boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Tapi proses pencalonan harus mengikuti syarat sah pendaftaran sesuai peraturan undang-undang. Dasar dari KPU mengabaikan syarat pendafataran itu sehingga dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 29 Oktober 2023.

Baca Juga: Ratusan Warga Sukabumi Gagal Berangkat Umrah: Janji Uang Kembali dan Jadwal Ulang

Sunandiantoro menuturkan, sebelumnya publik dikejutkan dengan sikap MK yang mengabulkan permohonan uji materi No. 90/2023. Menurut dia, secara sadar putusan itu terkesan dipaksakan. Ia menimbulkan polemik serta pertentangan di tengah masyarakat. Putusan itu memperlihatkan muruah MK sedang dirusak.

Percakapan di ruang publik bahkan memelesetkan "Mahkamah Konstitusi" menjadi "Mahkamah Keluarga". "Para guru besar juga menyayangkan kondisi tersebut," ujar dia. Namun, dia berujar putusan MK tetap dihormati sebagai putusan yang final dan mengikat. Selanjutnya KPU mengikuti putusan itu dengan mengubah PKPU.

Pengubahan itu dilakukan sebelum dimulainya pasangan capres dan cawapres mengikuti tahapan pencalonan. Faktanya KPU tidak meralat isi PKPU dan menggunakan PKPU No.19/2023 sebagai dasar tahapan pendaftaran Gibran, putra sulung Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Klarifikasi Tanur Muthmainnah Soal Warga Sukabumi Gagal Berangkat Umrah

"Perbuatan KPU menerima (pendaftaran) tersebut adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya," katanya. Yang seharusnya, Sunandiantoro mengatakan, pendaftaran Gibran ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa penetapan capres dan cawapres baru dilakukan pada Senin, 13 November 2023, Sunandiantoro menjelaskan, KPU tidak perlu menunggu verifikasi dokumen Wali Kota Solo itu karena tahapan pendaftaran karena Gibran belum berusia 40.

"Apakah 10 November 2023 ada PKPU yang baru dapat mengakibatkan Gibran memenuhi syarat? Harusnya iya. Tapi Gibran harus mengikuti tahapan dari awal, termasuk pendaftaran. Apakah diperbolehkan melakukan pendaftaran tersebut sedangkan pendaftaran sudah ditutup 25 Oktober 2023," ucap Sunandiantoro. "Harusnya tidak bisa."

Baca Juga: Salah Satunya Bandara Sukabumi, Erick Thohir Kejar Realisasi 2 Janji Jokowi

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran menjadi tergugat. Penggugat yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu meminta tergugat dihukum ganti rugi Rp 70,5 triliun. "Menghukum tergugat mengganti kerugian kepada penggugat Rp 70,5 triliun," tutur Sunandiantoro dalam keterangan tertulis.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).