Masinton Usul Gunakan Hak Angket Sikapi Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Selasa 31 Oktober 2023, 21:33 WIB
Anggota DPR RI F PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan Hak Angket dalam kasus putusan MK terkait syarat capres-cawapres | Foto : youtube parlement

Anggota DPR RI F PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan Hak Angket dalam kasus putusan MK terkait syarat capres-cawapres | Foto : youtube parlement

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan berkaitan syarat maju capres dan cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton, seperti dikutip suara.com, Selasa (31/10/2023).

Masinton menuturkan bahwa konstitusi bukan sekedar hukum dasar. Lebih dari itu, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa,

"Tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton.

Baca Juga: Lupa Matikan Kompor Gas, Rumah Panggung di Ciemas Sukabumi Ludes Terbakar

"Ya itu adalah tirani konstitusi," sambung dia.

Menurut Masinton, konstitusi harus ditegakkan, bukan malah dipermainkan atas nama pragmatisme politik.

Ia juga menegaskan apa yang disampaikan bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden.

"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya, tapi saya bicara bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," tutur Masinton.

Kata dia, saat ini Indonesia berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi. Ia mengatakan reformasi tahun 1998 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UUD itu. Mulaindari pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode hingga penyelenggara negara yang harus bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Baca Juga: 40 Karung Sampah Diangkut dari Sungai Cilubang di Jampangkulon Sukabumi

"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," kata Masinton.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," sambungnya.

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)