SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara ada timsel atau tim seleksi yang ‘berpolitik’ proses rekruitmen komisioner KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Depok harus diulang. Padahal saat ini proses tersebut sudah sampai pada tahap uji kelayakan dan kepatutan dari 10 besar ditetapkan menjadi 5 orang.
Seleksi ulang dilakukan KPU Jawa Barat setelah memastikan salah satu anggota timsel untuk ke 4 daerah ini terbukti terafiliasi dengan partai politik. Status tersebut membuat apa yang dihasilkan oleh timsel berpotensi melanggar aturan.
Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia kepada awak media, Senin (30/10/2023) di Kota Sukabumi. Hedi menegaskan keputusan untuk mengulang proses seleksi calon komisioner KPU di 4 daerah wilayah Jabar III itu demi kepastian hukum proses rekruitmen.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Konsultasi Raperda Wawasan Kebangsaan ke Kemenkumham Jabar
Artinya apa yang sudah diputuskan oleh timsel ‘bermasalah’ ini dianulir, dan proses akan ulang kembali dari tahapan administrasi. "Salah satu timsel terindikasi, berafiliasi dengan partai politik. Untuk menjaga kredibilitas proses recruitment dari intervensi atau campur tangan peserta pemilu, maka dipandang perlu untuk dilakukan recruitment ulang," kata dia usai acara launching peserta pemilu 2024 di depan balai kota Sukabumi.
Adapun keputusan yang dianulir adalah Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode 2023-2028
Berita acara tersebut kemudian diumumkan pada Sabtu 29 Juli 2023. Pengumuman Nomor. 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-3/2023 ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Jujun Jamaludin dan Sekretaris Widi Cakrawan, menetapkan 10 nama yang lolos dari hasil tes kesehatan dan wawancara.
Baca Juga: Akhir September 2023, Belanja Negara Melalui KPPN Sukabumi Capai Rp6,2 Triliun
Kemudian, jika KPU berpatokan pada hasil seleksi adminitrasi untuk melakukan seleksi ulang, maka akan ada 40 nama yang kembali bertarung dalam seleksi tersebut. 40 nama tersebut mengacu kepada keputusan KPU Nomor : 2/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/32-3/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 dengan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 010/TIMSELKK-GEL.6-BA/01/32-3/2023
tanggal 02 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode 2023-2028.
Bakal Calon yang lulus Penelitian Administrasi dan berhak mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya sebagai berikut :
1. ABDUL AZIZ MAULANA
2. ABDUL MANAN HAKIM
3. ABDULLAH AHMAD MULYA SYAFE'I
4. ACHMAD DAYARI
5. AGUS YUSUF IBRAHIM
6. AHMAD JAMALUDIN
7. ANDIKA RUSMANA PUTRA
8. ASEP JUANDA
9. ASEP LELA SUKMANA
10. AYI SAEPUDIN
11. AYUS UP RIANTO
12. BUDI ARDIANSYAH
13. CAHYADI TUNGGONO
14. DADUN
15. DEDEN MOHAMAD IHSAN
16. DIKRA RATNA MAULINA
17. E. MUSLIH
18. EKI RUKMANSYAH
19. FADHLI MIRAJA HIDAYATULLAH
20. FAIZAL HASBULLOH
21. FISWA LINTANG APIYAN
22. HAMDAN SAPARI
23. HENDRA
24. IDAN SUTISNA
25. IDANG SUMITRA SETIADI
26. INDRA GRAZIANA
27. KASMIN BELLE
28. MEILY TRI RAHMADANI
29. MOHAMAD BADRUDDIN
30. NENG LINDA OKTARIA
31. RAHMAT MUNANDAR
32. RAMDAN PRAYUDI
33. RUDINI
34. SAMINGUN
35. SAMSUL ANWAR
36. SURYANA
37. TANTAN SUHERMAN
38. TENI RIDHA
39. USMAN FIRDAUS
40. YUSUP MUZAKAR