SUKABUMIUPDATE.com - Buntut adnyaa timsel atau tim seleksi yang ‘berpolitik’ proses rekruitmen komisioner KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Depok harus diulang. Padahal saat ini proses tersebut sudah sampai pada tahap uji kelayakan dan kepatutan dari 10 besar ditetapkan menjadi 5 orang.
Seleksi ulang dilakukan KPU Jawa Barat setelah memastikan salah satu anggota timsel untuk ke 4 daerah ini terbukti terafiliasi dengan partai politik. Status tersebut membuat apa yang dihasilkan oleh timsel berpotensi melanggar aturan.
Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia kepada awak media, Senin (30/10/2023) di Kota Sukabumi. Hedi menegaskan keputusan untuk mengulang proses seleksi calon komisioner KPU di 4 daerah wilayah Jabar III itu demi kepastian hukum proses rekruitmen.
Baca Juga: 2,5 Ton Sampah Diangkut dari Gunung Gede, Ada Kondom hingga Celana Dalam
Artinya apa yang sudah diputuskan oleh timsel ‘bermasalah’ ini dianulir, dan proses akan ulang kembali dari tahapan administrasi. "Salah satu timsel terindikasi, berafiliasi dengan partai politik. Untuk menjaga kredibilitas proses recruitment dari intervensi atau campur tangan peserta pemilu, maka dipandang perlu untuk dilakukan recruitment ulang," kata dia usai acara launching peserta pemilu 2024 di depan balai kota Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengaku kaget atas informasi keputusan penganuliran hingga seleksi ulang calon anggota KPU di 4 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Ia menyebut hal seperti itu baru terjadi di Jawa Barat. Jika pun pernah terjadi pada tahun 2013 lalu, namun bisa dideteksi lebih awal hingga tidak banyak mengganggu proses.
Ferry menilai, proses seleksi ulang tersebut jelas akan berdampak pada terhambatnya tahapan Pemilu di daerah. Walaupun saat terjadi kekosongan di KPU Kabupaten/Kota sesuai aturan akan ditangani oleh KPU Provinsi.
Baca Juga: Penyebab Seleksi Calon Anggota KPU Sukabumi Diulang, Inilah Biang Keroknya!
"Dampaknya akan kurang maksimal kordinasi dengan stakeholder terkait persiapan," kata Ferry kepada sukabumiupdate.com melalui pesan whatsapp, Senin (30/10/2023).
Diantaranya, sambung Ferry, terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calong Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tahapan akan diumumkan pada 4 November 2023. Dimana hal itu membutuhkan koordinasi maksimal dengan pimpinan partai politik. Termasuk koordinasi dengan kepala daerah terkait berbagai persiapan lainnya.
"Walaupun begitu, apa yang dilakukan oleh KPU RI melakukan seleksi ulang karena ada indikasi timsel tidak independen merupakan keputusan yang tepat," tandasnya.