SUKABUMIUPDATE.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengahdiri sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (26/10/2023). Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, Denny meminta agar MKMK bisa memutus dugaan pelanggaran etik sebelum tanggal 8 November 2023.
Denny merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK. Alasan dirinya melapor karena terkait dengan pasangan calon di Pilpres 2024 yang maju karena putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.
"Sebelum sidang ditutup saya meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan, bahwa putusan MKM tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024. karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi capresnya Prabowo Subianto," tulis seperti dalam keterangannya yang dilihat sukabumiupdate.com, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Hakim Beda Pendapat, Oknum Guru Terdakwa Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas
Menurut Denny, berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah "Pengusulan Bakal Calon Pengganti" yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 9 November 2023. Karena itu adalah penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu.
"Karena, sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya. Bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim KOnstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat TIDAK SAH nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam pasala 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman," papar Denny.
Jika putusan nomor 90 tidak sah, kata Denny, konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. "Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023," kata Denny.
Baca Juga: Peran Strategis KPPN dalam Penyaluran Transfer ke Daerah
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan MK mulai melakukan rapat perdananya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Majelis itu baru dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023 khusus untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres.
Diketahui, dengan dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah. Pasal ini awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Hal ini pun lantas menimbulkan polemik di masyarakat karena MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.