Marak Stiker Caleg-Capres di Angkot Sukabumi, Bagaimana Aturannya?

Jumat 27 Oktober 2023, 18:19 WIB
Marak stiker caleg dan capres di angkot Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

Marak stiker caleg dan capres di angkot Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Pemilihan Umum 2024, stiker bergambar calon legislatif telah menjadi pemandangan umum di angkutan kota (angkot). Meskipun aturan kampanye untuk Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mulai 28 November 2023.

Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) di Kecamatan Parungkuda, Asep Saepul Rohman mengatakan penting bagi semua pihak untuk mentaati aturan yang berlaku.

"Pemasangan alat peraga kampanye memiliki ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada pasal 275 dan 280. Sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 juga mengatur mengenai pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya.

Baca Juga: Pesona Curug Nangsi Waluran Sukabumi, Tak Pernah Kering Meski Kemarau Panjang

Kendati demikian, Asep menyatakan hingga saat ini belum ada larangan resmi terkait pemasangan alat peraga sosialisasi di angkot.

"Angkot merupakan milik pribadi, bukan milik perusahaan, sehingga masih menjadi perdebatan apakah angkot dapat dianggap sebagai fasilitas umum atau tidak.

Menurutnya, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi Dinas Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, menanggapi terkait stiker caleg yang terpampang di angkutan perkotaan (angkot), menjelang pemilu.

"Saya tidak melarang dan juga tidak membolehkan, karena belum mendapatkan boleh dan tidak boleh, yang saya tau (aturan) dari KPU," ujar Budianto.

Baca Juga: Tak Bisa Asal, Kini Pakai Air Tanah Harus Ada Izin Pemerintah

Budianto menambahkan, tidak bisa mengambil tindakan sepihak bilamana ada larangan terkait adanya stiker yang ada di angkutan umum.

"Kalaupun memang ada aturan tidak boleh, tapi kami tidak bisa menindak atau tidak bisa menilang, kalau pun menindak harus ada pendampingan dari polisi," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak