SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Pemilihan Umum 2024, stiker bergambar calon legislatif telah menjadi pemandangan umum di angkutan kota (angkot). Meskipun aturan kampanye untuk Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mulai 28 November 2023.
Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) di Kecamatan Parungkuda, Asep Saepul Rohman mengatakan penting bagi semua pihak untuk mentaati aturan yang berlaku.
"Pemasangan alat peraga kampanye memiliki ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada pasal 275 dan 280. Sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 juga mengatur mengenai pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya.
Baca Juga: Pesona Curug Nangsi Waluran Sukabumi, Tak Pernah Kering Meski Kemarau Panjang
Kendati demikian, Asep menyatakan hingga saat ini belum ada larangan resmi terkait pemasangan alat peraga sosialisasi di angkot.
"Angkot merupakan milik pribadi, bukan milik perusahaan, sehingga masih menjadi perdebatan apakah angkot dapat dianggap sebagai fasilitas umum atau tidak.
Menurutnya, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi Dinas Perhubungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, menanggapi terkait stiker caleg yang terpampang di angkutan perkotaan (angkot), menjelang pemilu.
"Saya tidak melarang dan juga tidak membolehkan, karena belum mendapatkan boleh dan tidak boleh, yang saya tau (aturan) dari KPU," ujar Budianto.
Baca Juga: Tak Bisa Asal, Kini Pakai Air Tanah Harus Ada Izin Pemerintah
Budianto menambahkan, tidak bisa mengambil tindakan sepihak bilamana ada larangan terkait adanya stiker yang ada di angkutan umum.
"Kalaupun memang ada aturan tidak boleh, tapi kami tidak bisa menindak atau tidak bisa menilang, kalau pun menindak harus ada pendampingan dari polisi," tandasnya.