SUKABUMIUPDATE.com – Menjelang Pemilu, pemandangan spanduk yang terpampang bertebaran sudah menjadi pemandangan biasa. Foto-foto calon DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan bahkan calon presiden menghiasi sepanjang jalan protokol dan setiap sudut kampung di berbagai daerah di Sukabumi.
Pemilik sebuah warung yang berdekatan dengan tempat banyaknya spanduk dipasang di Jalan Raya Sukabumi - Bogor, tepatnya di Jalan Siliwangi, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kono (65 tahun) menanggapi miring fenomena tesebut.
"Memang pasangnya kurang rapih, tidak ditata dengan baik, dan jauh jika kita bicara tentang estetika keindahan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, pada Rabu (25/10/2023).
Meskipun berdekatan dengan tempat jualannya, Kono tidak melarang pemasangan spanduk, asalkan tidak mengganggu pengguna jalan dan dipasang di tanah yang ia miliki.
Baca Juga: Sepi Pembeli, Sejumlah Kios di Sukabumi Tutup Tergerus Tol Bocimi Seksi 2
"Tara gurah-geureuh abah mah (saya gak pernah melarang), mau pasang spanduk tidak masalah, asalkan diperhatikan dalam pemasangannya," jelasnya.
Namun, Kono juga berbagi pengalaman kurang menyenangkan yang pernah ia alami. Ia pernah menghadapi situasi di mana spanduk dipasang begitu dekat ke permukaan jalan.
"Pernah ada yang masang sampai menghalangi muka ketika lewat, kalau yang begitu saya rusakin aja, karena menganggu pengguna jalan," katanya.
Suatu hal yang menarik dari cerita Kono ini adalah, spanduk yang telah dipasang, ada yang merobek dengan dicakar. "Ternyata, perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)," ujar Kono berkelakar.
Meskipun ada beberapa insiden seperti ini, tidak membuat yang memasang spanduk kehilangan semangat. "Keesokan harinya, masih ada yang tetap memasang spanduk di sekitar wilayah tempat saya berjualan," tuturnya.
Baca Juga: Potret Jembatan Bambu Cijulang-Pagelaran Sukabumi, Rusak dan Membahayakan
Peraturan dari KPU
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”
Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:
“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”
Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.
Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Soal Kasus Satu Peti Uang Palsu di Kadudampit Sukabumi
Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.