SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro.
Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta pembatasan jumlah frekuensu pencalonan, seperti berbunyi "belum pernah menjabat sebagai Presdiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presdien sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama".
Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023). "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman seperti dikutip sukabumiupdate.com dari laman media resmi MK, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Sidang MK Hari ini, Pembacaan Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa "usia paling tinggi 70 tahun" sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Hal ini disebabkan permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.
Baca Juga: Soal Indonesia Ekspor Kratom ke Amerika, Kemendag dan Barantin Beda Pendapat
"Terlepas dalam putusan terdapat hakim konstitusi yang mempunyai alasan berbeda dan pendapat berbeda, pemohon telah kehilangan objek," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.
Terhadap premohonan pembatasan frekuensi pencalonan capres cawapres dimana pemohon meminta dibatasi 2 kali. MK menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, menurut Mahkamah permohona pemohon sepanjang pasal 169 huruf n UU 7/2017 tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap permohonan pemohon sepanjang pasal 169 huruf q UU/2017 sudah kehilangan objek," ucap Saldi Isra saat membacakan putusannya.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2023, MK telah membacakan putusan perkara gugatan terhadap UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres. Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirreru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan usia capres cawapres dibawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan sedang/pernah menjadi kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.