SUKABUMIUPDATE.com - Tahun politik 2024 yang masih menunggu beberapa bulan dari sekarang (Oktober 2023), kerap diwarnai dengan desas desus pemberitaan di media yang menyita perhatian publik. Misalnya, batas usia capres dan cawapres, mobil klasik Land Rover Series 2 yang digunakan Anies-Cak Imin, dukungan untuk Ganjar-Mahfud MD, hingga kabar Cawapres Prabowo yang belum dideklarasikan.
Namun, artikel ini akan lebih membahas soal Calon Presiden (Capres) 2024 Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun, tepatnya terhitung sejak Selasa, 17 Oktober 2023 lalu. Bukan soal usia Prabowo, namun tentang batas usia Capres 2024 yang diisukan maksimal 70 tahun.
Merujuk Suara.com, Prabowo Subianto terancam gagal maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun.
Diketahui, gugatan batas usia Capres diajukan seorang pengacara bernama Rudy Hartono. Ia mengajukan gugatan agar MK mengubah batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Baca Juga: Ada 326 Tokoh, Desak Reformasi Politik Dinasti Era Jokowi
Terkait batas usia Capres 70 tahun, MK akan menggelar sidang pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan batas usia Capres 70 tahun langsung mendapat sorotan dari warganet.
Banyak yang menilai gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun dilakukan untuk menjegal Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. Meski begitu, hingga artikel ini ditayangkan belum ada keputusan dan hasil resmi terkait batas usia capres maksimal 70 tahun oleh MK.
Adapun mengacu pada laman resmi KPU RI, pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Artinya, usai hasil sidang batas usia capres maksimal 70 tahun oleh MK diumumkan, Prabowo Subianto memiliki waktu kurang lebih dua hari untuk mendaftar sebagai Capres 2024.
Baca Juga: Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Kata Ganjar Pranowo dan Hasto PDIP
Sementara mengutip mediaindonesia.id, berikut Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres dan Tahapan Pemilu 2024.
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres dan Tahapan Pemilu 2024
1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
- Pengumuman pendaftaran pada Senin (16/10/2023) sampai dengan Rabu (18/10/2023).
- Pendaftaran bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai dengan Rabu (25/10/2023).
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai dengan Jumat (27/10/2023).
2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis, (19/10/2023) sampai dengan Sabtu (28/10/2023).
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Senin (23/10/2023) sampai dengan Minggu (29/10/2023).
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Rabu (25/10/2023) sampai dengan Selasa, (31/10/2023).
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (26/10/2023) sampai dengan Rabu (1/11/2023).
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan pada Kamis (26/10/2023) sampai dengan Kamis (2/11/2023).
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (26/11/2023) sampai dengan Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Tok! MK Resmi Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
3. Pengusulan Penggantian
- Pengusulan bakal pengganti calon pasangan mulai Kamis (26/10/2023) sampai dengan Rabu (8/11/2023).
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti mulai Kamis (26/10/2023) sampai dengan Sabtu (11/11/2023)
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Minggu (12/11/2023).
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Sabtu (11/11/2023) sampai Minggu (12/11/2023).
4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
- Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023).
Sumber: Suara.com | KPU | Media Indonesia