SUKABUMIUPDATE.com - Polemik syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden atau Capres dan Cawapres kini tengah mewarnai suasana menjelang tahun politik 2024 mendatang. Pasalnya, Putusan MK terbaru menolak syarat usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.
Artinya, saat ini syarat Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 tetap mengacu pada keputusan sebelumnya yakni minimal 40 tahun. Putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka umum, Senin (16/10/2023) kemarin.
Polemik syarat Capres dan Cawapres kini menyoal tentang batas usia minimal para calon. Namun ternyata, menengok kilas balik pada Pemilu tahun-tahun sebelumnya, polemik syarat Capres dan Cawapres juga pernah menjadi sorotan dengan pokok bahasan soal pendidikan minimal para calon presiden dan calon wakil presiden.
Kala itu, pendidikan minimal Capres dan Cawapres yang pernah digugat adalah lulusan sarjana atau S1, dari yang semula minimal SMA/Sederajat. Hal itu langsung menjadi sorotan dan dikaitkan dengan satu-satunya perempuan yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Tok! MK Resmi Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Lebih lanjut, mengutip Tempo.co, Yuddy Chrisnandy, politisi Partai Golkar menilai usulan calon presiden harus berpendidikan sarjana adalah gerakan politik yang terlalu kasar dan tendensius.
"Saya melihat arahnya ke Megawati," katanya ditemui Tempo diruangannya, Jumat (16/3/2007) lalu.
Menurutnya, usulan tersebut (Capres minimal S1) tidak adil dan menutup peluang calon-calon presiden yang berpendidikan di bawah sarjana.
"Mestinya peraturannya normatif saja," ujarnya, dikutip via Tempo, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, anggota komisi I DPR ini mengusulkan agar usulan tersebut dicabut. Dirinya juga menyatakan agar Presiden menegur Menteri Dalam Negeri yang memberikan usulan yang tidak etis dan merugikan presiden.
"Seolah-olah SBY ketakutan berhadapan dengan Megawati," katanya.
Theo L Sambuaga juga menganggap tidak perlu adanya persyaratan calon presiden harus S1.
"Kalau perlu ya SMA saja. Dirinya berpendapat bahwa tidak semua warga yang memenuhi syarat mampu untuk meneruskan ke perguruan tinggi," katanya.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Persyaratan Sesuai Putusan MK Terbaru
Soetardjo Soerjo Goeritno juga berpendapat sama dengan kedua politisi partai golkar tersebut.
"Calon presiden yang penting lulus SMA dan bisa baca tulis," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati pada temu wicara mahkamah konstitusi dan PDIP tidak ambil pusing dengan usulan syarat Capres minimal S1.
"Jawaban saya ya terserah rakyat yang memilih," kata Megawati.
Calon presiden PDIP ini berpendapat bahwa saat ini pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Kalau dulu kan ada rekayasa, kalau sekarang rekayasanya masih ada tapi cuma sedikit,' ujarnya berseloroh.
Baca Juga: Dibui Lagi Karena Kasus Tipu Gelap, Anggota DPRD Kota Sukabumi Masih Terima Gaji
Wakil Ketua DPR RI, Zaenal Ma’arif tidak sependapat syarat sarjana dicantumkan sebagai salah satu persyaratan menjadi Presiden RI. Menurutnya, jabatan presiden bukan persoalan akademis.
"Jabatan presiden itu bukan masalah akademis. Status akademis tidak bisa dijadikan jaminan kepiawaian seseorang dalam memimpin negara. Karena persoalan negara bukanlah persoalan akademik. Tapi lebih karena kemampuan manajerial dan feeling yang bagus,’’ tandas Zaenal di Kampus UMS Solo, Jum’at (16/3/2007).
Karena itulah, Zaenal Ma'arif meminta agar Pemerintah menarik kembali usulan mengenai persyaratan bahwa calon presiden pada Pemilu 2009 mendatang minimal berijazah S1 atau sarjana. Pasalnya, lanjut Zaenal, kalau persoalan itu dipaksakan akan bisa jadi masalah serius sehingga akan lebih baik kalau ditarik saja syarat itu.
Zaenal menyarankan pemerintah sebaiknya tidak terlalu berlebihan dalam menetapkan syarat calon presiden. Terlebih hal itu justru akan menimbulkan kesan bahwa kalau tidak sarjana tidak mampu memimpin bangsa.
"Padahal, banyak juga orang-orang yang tidak bergelar akademis tapi memiliki kemampuan untuk itu. Banyak orang-orang yang memiliki kemampuan tapi tidak pernah belajar secara formal" tandasnya.
Karena itu, Zaenal berpendapat persyaratan akademis soal Capres minimal S1, lebih pas untuk diterapkan pada calon menteri. Tetapi untuk presiden, karena dipilih langsung oleh rakyat, sebaiknya hal itu tidak diberlakukan.
Baca Juga: Jokowi Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres usai Putusan MK: Itu Wilayah Parpol
Meski syarat Capres minimal S1 pernah menjadi polemik, namun sebagaimana merangkum via Tempo.co, Megawati Soekarnoputri telah meraih lima gelar doktor dan menjadi presiden wanita pertama RI meskipun tidak pernah tamat kuliah.
Ya, Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri tak pernah tamat perguruan tinggi, tetapi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meraih lima gelar doktor kehormatan dari berbagai universitas di dalam dan luar negeri.
Megawati pernah bercerita, dia sempat kuliah di Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung pada 1965, namun tidak mampu melanjutkan kuliahnya lantaran kondisi politik yang menjelma badai tak kunjung surut.
"Hanya dua tahun kesempatan saya untuk belajar di Unpad. Kesemuanya memaksa saya untuk tidak melanjutkan kuliah di kampus ini," cerita Megawati saat menerima gelar doktor dari Unpad pada 25 Mei 2016, dikutip via Tempo, Senin (17/10/2023).
Perempuan bernama lengkap Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri itu juga pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada 1970, juga tidak sampai tamat. Selain menerima gelar doktor kehormatan dari Unpad pada 2016, Megawati juga menerima gelar yang sama dari Universitas Waseda, Tokyo, Jepang, Korea Maritime and Ocean University, Moscow State Institute of International Relation.
Terakhir, Megawati Soekarnoputri juga menerima gelar doktor kehormatan di bidang politik pendidikan diterimanya dari Universitas Negeri Padang pada 27 September 2017.
Baca Juga: Syarat Cawapres, MK Putuskan 40 Tahun Atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah
Penting diketahui, hingga artikel ini ditayangkan, dua diantara dua puluh syarat Capres dan Cawapres yakni minimal lulusan SMA/Sederajat dan berusia minimal 40 tahun. Lebih lengkap berikut Syarat Capres dan Cawapres 2024 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017:
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Anwar mengatakan, dalam Putusan MK, dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan pada MK itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon, meminta batas usia Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sumber: Berbagai Sumber.