SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming yang terbuka lebar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Cawapres. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik. Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China yang dipublish di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Syarat Cawapres, MK Putuskan 40 Tahun Atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah
Presiden Jokowi juga tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Ia meminta urusan ini ditanya langsung ke MK.
"Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.
Diketahui, Presiden saat ini tengah berada di Beijing, Cina. Dia terbang ke negara tirai bambu itu pada Senin (16/10/2023) pagi, sebelum MK membacakan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK buka peluang Gibran jadi cawapres
Dalam putusannya, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.