Inilah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Persyaratan Sesuai Putusan MK Terbaru

Senin 16 Oktober 2023, 23:32 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik | Foto : Capture Youtube KPU RI

Anggota KPU RI Idham Kholik | Foto : Capture Youtube KPU RI

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sekaligus menyampaikan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang akan dibuka mulai 19 Oktober 2023.

Diketahui, MK dalam putusan terbarunya melalui sidang MK pada Senin 16 Oktober 2023 mengabulkan permohonan agar seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden. dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pada prinsipnya, sebagai penyelenggara pemilu KPU tunduk pada undang-undang dan putusan MK. Karena itu, pihaknya bakal menyesuaikan norma yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terkait syarat capres dan cawapres dengan putusan MK. "Di mana syarat usia calon presiden-calon wakil presiden diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yaitu berusia paling rendah 40 tahun,” kata dia.

Baca Juga: Respons Cepat Perumdam TJM Cicurug Sukabumi Tindaklanjuti Aduan Pelanggan

Adapun kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, ujar Idham, berdasarkan Ayat 4 undang-undang itu, surat permintaan izin kepada presiden tersebut harus disampaikan ke KPU. "Disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden-calon wakil presiden,” tutur Idham.

Idham juga mengatakan putusan MK tersebut sudah berlaku sejak diucapkan dan ditetapkan. "Dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presdien dan wakil presiden mulai tahun 2024 dan seterusnya," imbuhnya. 

Sebelumnya, KPU RI juga menggelar konferensi pers terkait menjelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Cicurug Sukabumi, Akibat Hujan Angin

Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Pada kesempatan ini Hasyim menyampaikan beberapa hal, yakni waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 pukul 0800-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. "Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim.

Sementara Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. "Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham.

Baca Juga: 12 Ciri Orang yang Memiliki Mental Kuat, Apakah Kamu Salah Satunya?

Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," tutup Idham.

Sumber : KPU RI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa