SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sekaligus menyampaikan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang akan dibuka mulai 19 Oktober 2023.
Diketahui, MK dalam putusan terbarunya melalui sidang MK pada Senin 16 Oktober 2023 mengabulkan permohonan agar seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden. dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pada prinsipnya, sebagai penyelenggara pemilu KPU tunduk pada undang-undang dan putusan MK. Karena itu, pihaknya bakal menyesuaikan norma yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terkait syarat capres dan cawapres dengan putusan MK. "Di mana syarat usia calon presiden-calon wakil presiden diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yaitu berusia paling rendah 40 tahun,” kata dia.
Baca Juga: Respons Cepat Perumdam TJM Cicurug Sukabumi Tindaklanjuti Aduan Pelanggan
Adapun kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, ujar Idham, berdasarkan Ayat 4 undang-undang itu, surat permintaan izin kepada presiden tersebut harus disampaikan ke KPU. "Disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden-calon wakil presiden,” tutur Idham.
Idham juga mengatakan putusan MK tersebut sudah berlaku sejak diucapkan dan ditetapkan. "Dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presdien dan wakil presiden mulai tahun 2024 dan seterusnya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI juga menggelar konferensi pers terkait menjelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Cicurug Sukabumi, Akibat Hujan Angin
Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Pada kesempatan ini Hasyim menyampaikan beberapa hal, yakni waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 pukul 0800-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. "Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim.
Sementara Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. "Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham.
Baca Juga: 12 Ciri Orang yang Memiliki Mental Kuat, Apakah Kamu Salah Satunya?
Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
"Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," tutup Idham.
Sumber : KPU RI