SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Putusan MK tersebut, mengutip Tempo.co, dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang terbuka umum, pada Senin 16 Oktober 2023 hari ini.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin (16/10/2023).
MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Anwar mengatakan, dalam Putusan MK, dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Baca Juga: Rp 400 T? Biaya Program Makan Gratis dan Bantuan Gizi Ibu Hamil Prabowo
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan pada MK itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Para pemohon, meminta batas usia Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Projo Resmi Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres di Pilpres 2024
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia sepakat tentang penurunan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres menjadi minimal 35 tahun dari semula 40 tahun. Hal itu diungkapkan terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres dan Cawapres di Indonesia.
Meskipun sebaiknya, kata Ahmad, penurunan batas usia Capres dan Cawapres harus dibahas lebih lanjut oleh pemerintah berkaitan dengan sistem Pemilu di Tahun Politik 2024 mendatang.
Melansir tayangan di kanal YouTube CNBC Indonesia pada Selasa (12/9/2023), hal tersebut menjadi fokus lantaran puncak bonus demografi Indonesia bakal terjadi pada tahun 2030. Oleh karena itu, Ahmad menilai, masyarakat membutuhkan pemimpin muda yang dekat dengan kultur mereka.
Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak Perempuan Kurang Kasih Sayang Ayah, Kamu Salah Satunya?
Sebelumnya publik ramai memperbincangkan soal pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga saudara ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman dalam agenda Kuliah Umum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang Jawa Tengah. Saat itu, Anwar menyatakan bahwa gugatan batas usia Capres dan Cawapres sudah selesai diperiksa namun masih menunggu putusan.
Dikutip terpisah dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ada tiga permohonan yang diajukan untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diantaranya permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, permohonan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
Sedangkan untuk Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dan Kuasa Presiden/Pemerintah urung mengajukan ahli pada perkara ini.
Baca Juga: Usia Capres Cawapres Digugat: Maksimal 65 Tahun-Dibatasi Dua Kali Mencalonkan
Informasi terbaru pada Kamis (7/9/2023) lalu, MK juga menguji ketentuan mengenai batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Permohonan diajukan oleh Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta) melalui Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, dan Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023.
Merangkum pernyataan yang disampaikan oleh para pemohon, dikutip dari laman mkri.id, ada beberapa pendapat terkait batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres.
Dilihat dari segi kepemimpinan, menurut Utomo Kurniawan dan Ilyas Satria Agung selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin.
Kemudian, Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, menyebutkan beberapa negara seperti Argentina, Kolombia, mensyaratkan usia 30 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres negaranya.
Tak hanya kepemimpinan, alasan berikutnya terkait gugatan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres juga menyinggung persoalan diskriminatif. Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 mengungkapkan batasan usia setidaknya 40 tahun sebagai capres dan cawapres termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Baca Juga: 9 Ciri Anak Tidak Punya Teman di Sekolah, Menyendiri dan Kesepian
Berkaitan dengan gugatan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, beberapa politisi tanah air turut menanggapi hal tersebut. Diantaranya Anies Baswedan yang meyakini bahwa Putusan MK bakal sesuai dengan konstitusi, seperti melansir tayangan video di kanal YouTube Kompas.
“Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spiritual konstitusi” kata Anies Baswedan kepada awak media, Jumat (4/8/2023) lalu.
Selaras dengan Anies, Menkopolhukam RI Mahfud MD meminta agar semua pihak menunggu keputusan resmi MK terkait gugatan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.
“Ya, kita tunggu aja keputusan Mahkamah Konstitusi” terang Mahfud MD ketika ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek Cirebon, dikutip via YouTube/@KompasTV, Selasa (12/9/2023).
SUMBER: TEMPO.CO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MKRI