Tok! MK Resmi Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Senin 16 Oktober 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi. Palu Sidang | Tok! MK Resmi Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun (Sumber : pixabay.com/@DanielBone)

Ilustrasi. Palu Sidang | Tok! MK Resmi Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun (Sumber : pixabay.com/@DanielBone)

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

Putusan MK tersebut, mengutip Tempo.co, dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang terbuka umum, pada Senin 16 Oktober 2023 hari ini.

"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin (16/10/2023).

MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Anwar mengatakan, dalam Putusan MK, dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Baca Juga: Rp 400 T? Biaya Program Makan Gratis dan Bantuan Gizi Ibu Hamil Prabowo

Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Gugatan pada MK itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.

Para pemohon, meminta batas usia Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Projo Resmi Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres di Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia sepakat tentang penurunan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres menjadi minimal 35 tahun dari semula 40 tahun. Hal itu diungkapkan terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres dan Cawapres di Indonesia.

Meskipun sebaiknya, kata Ahmad, penurunan batas usia Capres dan Cawapres harus dibahas lebih lanjut oleh pemerintah berkaitan dengan sistem Pemilu di Tahun Politik 2024 mendatang.

Melansir tayangan di kanal YouTube CNBC Indonesia pada Selasa (12/9/2023), hal tersebut menjadi fokus lantaran puncak bonus demografi Indonesia bakal terjadi pada tahun 2030. Oleh karena itu, Ahmad menilai, masyarakat membutuhkan pemimpin muda yang dekat dengan kultur mereka.

Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak Perempuan Kurang Kasih Sayang Ayah, Kamu Salah Satunya?

Sebelumnya publik ramai memperbincangkan soal pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga saudara ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman dalam agenda Kuliah Umum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang Jawa Tengah. Saat itu, Anwar menyatakan bahwa gugatan batas usia Capres dan Cawapres sudah selesai diperiksa namun masih menunggu putusan.

Dikutip terpisah dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ada tiga permohonan yang diajukan untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diantaranya permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, permohonan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.

Sedangkan untuk Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dan Kuasa Presiden/Pemerintah urung mengajukan ahli pada perkara ini.

Baca Juga: Usia Capres Cawapres Digugat: Maksimal 65 Tahun-Dibatasi Dua Kali Mencalonkan

Informasi terbaru pada Kamis (7/9/2023) lalu, MK juga menguji ketentuan mengenai batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Permohonan diajukan oleh Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta) melalui Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, dan Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023.

Merangkum pernyataan yang disampaikan oleh para pemohon, dikutip dari laman mkri.id, ada beberapa pendapat terkait batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres.

Dilihat dari segi kepemimpinan, menurut Utomo Kurniawan dan Ilyas Satria Agung selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin.

Kemudian, Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, menyebutkan beberapa negara seperti Argentina, Kolombia, mensyaratkan usia 30 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres negaranya.

Tak hanya kepemimpinan, alasan berikutnya terkait gugatan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres juga menyinggung persoalan diskriminatif. Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 mengungkapkan batasan usia setidaknya 40 tahun sebagai capres dan cawapres termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga: 9 Ciri Anak Tidak Punya Teman di Sekolah, Menyendiri dan Kesepian

Berkaitan dengan gugatan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, beberapa politisi tanah air turut menanggapi hal tersebut. Diantaranya Anies Baswedan yang meyakini bahwa Putusan MK bakal sesuai dengan konstitusi, seperti melansir tayangan video di kanal YouTube Kompas.

“Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spiritual konstitusi” kata Anies Baswedan kepada awak media, Jumat (4/8/2023) lalu.

Selaras dengan Anies, Menkopolhukam RI Mahfud MD meminta agar semua pihak menunggu keputusan resmi MK terkait gugatan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.

“Ya, kita tunggu aja keputusan Mahkamah Konstitusi” terang Mahfud MD ketika ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek Cirebon, dikutip via YouTube/@KompasTV, Selasa (12/9/2023).

SUMBER: TEMPO.CO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa