SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjawab gugatan dugaan kecurangan penghitungan surat suara yang dilayangkan calon nomor urut 4 Dedi Sapari Kurnia. Diketahui, surat gugatan dikirimkan Dedi pada 29 September 2023.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Pamuruyan Heri Irawan mengatakan penetapan jumlah surat suara dalam pemungutan suara pada 24 September 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama para saksi dari masing-masing calon kepala desa. Mereka telah melihat surat suara dan setuju melanjutkan pemungutan suara.
"Surat suara ini telah ditunjukkan kepada semua saksi calon dan panitia mengizinkan semua saksi calon untuk melanjutkan ke tahap pemungutan suara," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (4/10/2023).
Menurut Heri, pemungutan suara sudah dilakukan sesuai regulasi, di mana pemilih membuktikan statusnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Semua calon kepala desa telah menandatangani berita acara kesepakatan, menyatakan tidak keberatan terhadap hasil pemungutan suara," ujarnya.
Baca Juga: Pilkades Pamuruyan Sukabumi Berbuntut Gugatan Dugaan Kecurangan Penghitungan Suara
Diberitakan sebelumnya, dalam surat gugatan yang diajukannya, Dedi mengaku menerima laporan dari saksi di lapangan, salah satunya terkait prosedur penghitungan surat suara. Dedi menegaskan surat suara yang terpakai dan tidak terpakai seharusnya dihitung terlebih dahulu setelah pemungutan suara dilakukan pada 24 September 2023.
Namun sebaliknya, sambung Dedi, pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Pamuruyan panitia hanya memberikan informasi jumlah surat suara kepada saksi masing-masing calon, tanpa menghitung surat suara secara menyeluruh. Ini kemudian mendasari gugatan yang diajukan oleh Dedi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3.443 surat atau kertas suara pada Pilkades Pamuruyan dengan suara sah 3.316 dan suara tidak sah 127.
Ada lima calon dalam pemilihan kepala desa ini yakni Cecep Sulaeman 663 suara (19,26 persen); Asep Saepul Ramdani 169 suara (4,91 persen); Ujang Sarif Hidayat 1.297 suara (37,67 persen); Dedi Sapari Kurnia 739 suara (21,46 persen); dan Elan Sukandar 448 suara (13,01 persen).
Diketahui, Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II dilaksanakan oleh 71 desa di 38 kecamatan dengan 276 peserta, Minggu, 24 September 2023.