SUKABUMIUPDATE.com - Batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi. Selain batas usia, keikutsertaan seorang capres dan cawapres juga dimohonkan agar tidak lebih dari dua kali pencalonan. Dua hal yang menjadi materi gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, seperti dilihat sukabumiupdate.com dari laman resmi mkri.id, Senin (02/9/2023).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tersebut beragenda perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tiga perorangan bernama Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari serta Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato.
Jika Pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 169 huruf d dan huruf q, maka Pemohon Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n dan huruf q.
Dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Tutup Turnamen Sepak Bola di Kabandungan, Ini Harapannya
Dikutip mkri.id, Anang Suindro yang merupakan kuasa hukum Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 menyampaikan negara Indonesia harus dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran yang dimaksud seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), penculikan aktivis, menghilangkan nyawa secara paksa dan tindakan-tindakan yang kontradiktif terhadap demokrasi dan/atau anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ungkapnya.
Pemohon menyebut, dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu pada klausul “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya” menimbulkan kekaburan norma (voge norm) sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada pasal tersebut.
Baca Juga: Ancaman Karhutla di Sukabumi Tinggi, Ketua Komisi II Minta Semua Waspada
Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
"tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya".
Serta meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) Tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) Tahun pada proses pemilihan".
Baca Juga: Resmikan Klinik Pratama di Citamiang, Ini Harapan Pj Wali Kota Sukabumi
Batas Usia Maksimal
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 meminta bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merujuk kepada batas usia produktif, yaitu 21 sebagai usia terendah dan 65 sebagai usia tertinggi.
Beranjak ke norma Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang dipersoalkan dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, para Pemohon menyampaikan bahwa ketentuan a quo menimbulkan kekaburan norma yang menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum pada keseluruhan pasal.
Para Pemohon kemudian meminta MK menyatakan pasal a quo inkonstitusional apabila tidak dimaknai tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi serta tindak pidana berat lainnya.
Baca Juga: Resmikan Klinik Pratama di Citamiang, Ini Harapan Pj Wali Kota Sukabumi
Terakhir, terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu, Pemohon melihat perlunya aturan yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Pemohon, penting bagi setiap calon untuk memiliki etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya sehingga apabila ia tidak terpilih setelah mencalonkan diri sebanyak dua kali, ia tidak lagi mencalonkan diri pada pemilu selanjutnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pasal a quo inkonstitusional apabila tidak dimaknai belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.
Baca Juga: Akomodir Seniman Kota Sukabumi, Disdikbud Sambut Baik Keberadaan Bale Jayaniti
Persidangan tersebut digelar secara luring dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Sumber : mkri.id