Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi Digugat, Ini Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah

Senin 02 Oktober 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi kotak suara. | Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi Digugat, Ini Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah |Foto: Dok.SU.

Ilustrasi kotak suara. | Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi Digugat, Ini Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah |Foto: Dok.SU.

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dilayangkan oleh salah satu calon dengan nomor urut 4, Dedi Sapari Kurnia. Calon nomor urut 4 itu menggugat terkait dengan dugaan kecurangan penghitungan surat suara dalam Pilkades Pamuruyan Sukabumi.

Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi 2023 itu digugat oleh Dedi Sapari Kurnia kepada panitia pengawas Pilkades pada 29 September 2023 lalu.

Dedi menerangkan dalam surat gugatannya, bahwa dia menerima laporan dari saksi di lapangan, salah satunya terkait prosedur penghitungan surat suara. Surat suara yang terpakai dan tidak terpakai, seharusnya dihitung terlebih dahulu setelah pemungutan suara dilakukan pada 24 September 2023.

Namun, kata Dedi, saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Pamuruyan Sukabumi, panitia hanya memberikan informasi jumlah surat suara kepada saksi masing-masing calon. Oleh karena panitia tidak menghitung surat suara secara menyeluruh, Dedi kemudian mengajukan Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi 2023.

Baca Juga: Suhu Terasa Panas, Prediksi BMKG: Cuaca Oktober Masih Terik

Berkaitan dengan hal itu, penting diketahui bahwa Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah dalam Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut, Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tercantum dalam Pasal 50 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021. Berikut informasinya:

Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi dalam Pasal 50 Perda Nomor 6 Tahun 2021:

Kriteria Suara Sah dalam Pilkades Kabupaten Sukabumi

  • Surat suara ditandatangani dan dicap oleh ketua panitia;
  • Dicoblos dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon;
  • Dicoblos lebih dari satu kali coblosan pada kotak segi empat yang sama;
  • Terdapat dua tanda coblosan pada kotak segi empat pada garis yang lurus;
  • Terdapat tanda coblosan besar tapi masih pada kotak segi empat;
  • Dicoblos tepat pada garis kotak segi empat; dan/atau
  • Dicoblos oleh alat yang disediakan oleh panitia.

Kriteria Suara Tidak Sah dalam Pilkades Kabupaten Sukabumi

  • Surat suara tidak ditandatangani dan tidak dicap oleh ketua panitia;
  • Terdapat tanda coblosan lebih dari 1 (satu) pada garis yang tidak lurus;
  • Surat suara rusak atau dicorat - coret;
  • Dicoblos tapi tidak tembus (bentol);
  • Dicoblos diluar kotak segi empat; dan
  • Ddicoblos bukan dengan alat yang disediakan oleh panitia.

Baca Juga: Perundungan Siswa SD di Sukabumi, Ini 10 Ciri Anak Korban Bullying!

Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 turut menerangkan Apabila terdapat surat suara diluar kondisi sah dan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dan (2), maka penetapan sah dan tidak sahnya surat suara dimaksud ditentukan oleh Panitia Pemilihan.

Penetapan surat suara Pilkades didasarkan pada kesepakatan para calon kepala desa dan/atau para saksi yang ditunjuk pada saat itu juga sebelum proses penghitungan suara dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3.443 surat atau kertas suara pada Pilkades Pamuruyan Sukabumi dengan suara sah 3.316 dan suara tidak sah 127.

Baca Juga: Ajakan Bersih-bersih Pantai Loji Sukabumi Viral, Apa Itu Coastal Clean Up?

Ada lima calon dalam pemilihan kepala desa ini yakni Cecep Sulaeman 663 suara (19,26 persen); Asep Saepul Ramdani 169 suara (4,91 persen); Ujang Sarif Hidayat 1.297 suara (37,67 persen); Dedi Sapari Kurnia 739 suara (21,46 persen); dan Elan Sukandar 448 suara (13,01 persen).

Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II telah dilaksanakan oleh 71 desa di 38 kecamatan dengan 276 peserta, Minggu, 24 September 2023.

Sumber: Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)