SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dilayangkan oleh salah satu calon dengan nomor urut 4, Dedi Sapari Kurnia. Calon nomor urut 4 itu menggugat terkait dengan dugaan kecurangan penghitungan surat suara dalam Pilkades Pamuruyan Sukabumi.
Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi 2023 itu digugat oleh Dedi Sapari Kurnia kepada panitia pengawas Pilkades pada 29 September 2023 lalu.
Dedi menerangkan dalam surat gugatannya, bahwa dia menerima laporan dari saksi di lapangan, salah satunya terkait prosedur penghitungan surat suara. Surat suara yang terpakai dan tidak terpakai, seharusnya dihitung terlebih dahulu setelah pemungutan suara dilakukan pada 24 September 2023.
Namun, kata Dedi, saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Pamuruyan Sukabumi, panitia hanya memberikan informasi jumlah surat suara kepada saksi masing-masing calon. Oleh karena panitia tidak menghitung surat suara secara menyeluruh, Dedi kemudian mengajukan Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi 2023.
Baca Juga: Suhu Terasa Panas, Prediksi BMKG: Cuaca Oktober Masih Terik
Berkaitan dengan hal itu, penting diketahui bahwa Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah dalam Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut, Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tercantum dalam Pasal 50 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021. Berikut informasinya:
Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi dalam Pasal 50 Perda Nomor 6 Tahun 2021:
Kriteria Suara Sah dalam Pilkades Kabupaten Sukabumi
- Surat suara ditandatangani dan dicap oleh ketua panitia;
- Dicoblos dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon;
- Dicoblos lebih dari satu kali coblosan pada kotak segi empat yang sama;
- Terdapat dua tanda coblosan pada kotak segi empat pada garis yang lurus;
- Terdapat tanda coblosan besar tapi masih pada kotak segi empat;
- Dicoblos tepat pada garis kotak segi empat; dan/atau
- Dicoblos oleh alat yang disediakan oleh panitia.
Kriteria Suara Tidak Sah dalam Pilkades Kabupaten Sukabumi
- Surat suara tidak ditandatangani dan tidak dicap oleh ketua panitia;
- Terdapat tanda coblosan lebih dari 1 (satu) pada garis yang tidak lurus;
- Surat suara rusak atau dicorat - coret;
- Dicoblos tapi tidak tembus (bentol);
- Dicoblos diluar kotak segi empat; dan
- Ddicoblos bukan dengan alat yang disediakan oleh panitia.
Baca Juga: Perundungan Siswa SD di Sukabumi, Ini 10 Ciri Anak Korban Bullying!
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 turut menerangkan Apabila terdapat surat suara diluar kondisi sah dan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dan (2), maka penetapan sah dan tidak sahnya surat suara dimaksud ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
Penetapan surat suara Pilkades didasarkan pada kesepakatan para calon kepala desa dan/atau para saksi yang ditunjuk pada saat itu juga sebelum proses penghitungan suara dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3.443 surat atau kertas suara pada Pilkades Pamuruyan Sukabumi dengan suara sah 3.316 dan suara tidak sah 127.
Baca Juga: Ajakan Bersih-bersih Pantai Loji Sukabumi Viral, Apa Itu Coastal Clean Up?
Ada lima calon dalam pemilihan kepala desa ini yakni Cecep Sulaeman 663 suara (19,26 persen); Asep Saepul Ramdani 169 suara (4,91 persen); Ujang Sarif Hidayat 1.297 suara (37,67 persen); Dedi Sapari Kurnia 739 suara (21,46 persen); dan Elan Sukandar 448 suara (13,01 persen).
Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II telah dilaksanakan oleh 71 desa di 38 kecamatan dengan 276 peserta, Minggu, 24 September 2023.