Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi, Mekanisme Penghitungan Suara dalam Perda

Senin 02 Oktober 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi. Kotak Suara | Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi, Mekanisme Penghitungan Suara dalam Perda (Sumber : Freepik/@freepik)

Ilustrasi. Kotak Suara | Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi, Mekanisme Penghitungan Suara dalam Perda (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Pemilihan Kepala Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi digugat oleh salah satu calon dengan nomor urut 4, Dedi Sapari Kurnia. Gugatan Pilkades Pamuruyan 2023 itu terkait dengan dugaan kecurangan penghitungan surat suara.

Dedi Sapari Kurnia melayangkan gugatan terhadap Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi 2023 pada 29 September 2023 kepada panitia pengawas Pilkades.

Dalam surat Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi yang dilayangkan Dedi, ia mengaku menerima laporan dari saksi di lapangan, salah satunya terkait prosedur penghitungan surat suara. Surat suara yang terpakai dan tidak terpakai, kata Dedi, seharusnya dihitung terlebih dahulu setelah pemungutan suara dilakukan pada 24 September 2023.

Faktanya, lanjut Dedi, pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Pamuruyan panitia hanya memberikan informasi jumlah surat suara kepada saksi masing-masing calon, tanpa menghitung surat suara secara menyeluruh. Ini kemudian mendasari gugatan yang diajukan oleh Dedi.

Baca Juga: Perundungan Siswa SD di Sukabumi, Ini 10 Ciri Anak Korban Bullying!

Berkaitan dengan Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan, penting diketahui bahwa Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut, Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi tercantum dalam Pasal 49 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021. Berikut informasinya:

Mekanisme Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi dalam Pasal 49 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021:

  • Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh saksi dan Panitia Pengawas;
  • Mengeluarkan dan membacakan satu per satu surat suara dari kotak suara;
  • Pada saat surat suara dibacakan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus diperlihatkan kepada saksi masing-masing calon;
  • Saksi masing-masing calon menyatakan sah dan tidaknya setiap surat suara yang diperlihatkan;
  • Pada saat surat suara dibacakan sebagaimana dimaksud pada huruf c Panitia Pemilihan mencatat pada kertas rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon kepala desa; dan
  • Setiap lembar surat suara yang sudah dihitung, dihimpun dan diikat setiap 10 (sepuluh) lembar surat suara.

Baca Juga: Suhu Terasa Panas, Prediksi BMKG: Cuaca Oktober Masih Terik

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3.443 surat atau kertas suara pada Pilkades Pamuruyan Sukabumi dengan suara sah 3.316 dan suara tidak sah 127.

Ada lima calon dalam pemilihan kepala desa ini yakni Cecep Sulaeman 663 suara (19,26 persen); Asep Saepul Ramdani 169 suara (4,91 persen); Ujang Sarif Hidayat 1.297 suara (37,67 persen); Dedi Sapari Kurnia 739 suara (21,46 persen); dan Elan Sukandar 448 suara (13,01 persen).

Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II telah dilaksanakan oleh 71 desa di 38 kecamatan dengan 276 peserta, Minggu, 24 September 2023.

Sumber: Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara