SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Kepala Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berbuntut gugatan dugaan kecurangan penghitungan surat suara. Gugatan dilayangkan calon nomor urut 4 Dedi Sapari Kurnia kepada panitia pengawas Pilkades pada 29 September 2023.
Dalam surat gugatan itu Dedi mengaku menerima laporan dari saksi di lapangan, salah satunya terkait prosedur penghitungan surat suara. Dedi menegaskan surat suara yang terpakai dan tidak terpakai seharusnya dihitung terlebih dahulu setelah pemungutan suara dilakukan pada 24 September 2023.
Namun sebaliknya, sambung Dedi, pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Pamuruyan panitia hanya memberikan informasi jumlah surat suara kepada saksi masing-masing calon, tanpa menghitung surat suara secara menyeluruh. Ini kemudian mendasari gugatan yang diajukan oleh Dedi.
"Saya menggugat kepada panitia pengawas Pilkades Pamuruyan terkait kurangnya pengawasan dalam penghitungan surat (kertas) suara. Saya mengajukan enam poin gugatan," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: 69,13 Persen, Partisipasi Pemilih dalam Pilkades Serentak Sukabumi 2023
Dedi mengatakan telah menghubungi pihak tergugat, termasuk Camat Cibadak, Bupati Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, dan DPRD Kabupaten Sukabumi. "Saya sudah menembuskan ke Camat Cibadak, Bupati, DPMD, dan DPRD," ujarnya.
Ketua panitia pengawas Pilkades Desa Pamuruyan, Heri Irawan, membenarkan telah menerima surat gugatan dari Dedi Sapari Kurnia. Namun, Heri menyatakan masih mempelajari surat tersebut. "Iya saya telah menerima surat gugatan itu. Saya akan pelajari dulu dan nanti saya kabari lagi," kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3.443 surat atau kertas suara pada Pilkades Pamuruyan dengan suara sah 3.316 dan suara tidak sah 127.
Ada lima calon dalam pemilihan kepala desa ini yakni Cecep Sulaeman 663 suara (19,26 persen); Asep Saepul Ramdani 169 suara (4,91 persen); Ujang Sarif Hidayat 1.297 suara (37,67 persen); Dedi Sapari Kurnia 739 suara (21,46 persen); dan Elan Sukandar 448 suara (13,01 persen).
Diketahui, Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II dilaksanakan oleh 71 desa di 38 kecamatan dengan 276 peserta, Minggu, 24 September 2023.