9 Pantrangan Bagi ASN dalam Pemilu 2024

Sabtu 30 September 2023, 08:07 WIB
Netralitas ASN | Foto : ASN Sukabumi

Netralitas ASN | Foto : ASN Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas.

Hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:

Baca Juga: BRIN Ciptakan Toilet Pengompos atasi Permasalahan Sanitasi di Indonesia

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

6. Menghadiri acara parpol;

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Selain UU ASN, beleid Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 - 15 juga menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Abaikan Dalam Hidup?

Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Pandawara Ajak Bersihkan Pantai Loji Sukabumi, Sebut Terkotor No 4 di Indonesia

"Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulis aturan Menteri PANRB tersebut.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat18 Januari 2025, 09:00 WIB

dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara untuk Mengatasi Darah Tinggi dan Kolesterol

dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol.
dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/dr. Zaidul Akbar Official)
Food & Travel18 Januari 2025, 08:56 WIB

Gempa Tektonik M 4,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Kedalaman 38 Km Zona Subduksi Lempeng

Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak
Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak (Sumber : BMKG).
Inspirasi18 Januari 2025, 08:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan, Syarat: Usia Maksimal 25 Tahun

Updaters yang Masih Menganggur, Yuk Daftar Loker Kontrak di Perusahaan Makanan Ini!
Ilustrasi. Info Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan (Sumber : Freepik/@benzoix)
Food & Travel18 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci

Cirawang Kuah Chili Oil bisa disajikan dengan topping seperti bawang goreng, daun bawang, atau biji wijen untuk menambah aroma dan rasa.
Ilustrasi. Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci. Foto: IG/@kedai_rinibohay
Science18 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 Januari 2025, Langit di Akhir Pekan Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025. (Sumber : Pixabay)
DPRD Kab. Sukabumi17 Januari 2025, 23:43 WIB

Dewan Rika Siap Kawal Kejelasan Nasib Guru Honorer R3 di Kabupaten Sukabumi

Menurut Rika, tuntutan para guru honorer tersebut merupakan hal wajar, mengingat peran mereka yang sangat luar biasa dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina. (Sumber : Dok. DPRD)
Sukabumi Memilih17 Januari 2025, 23:05 WIB

KPU Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri
Sukabumi17 Januari 2025, 22:51 WIB

Pemkab Sukabumi Validasi Data Dampak Bencana, Rumah Terdampak 9.930 Unit

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memimpin Rapat Koordinasi dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana.
Rakor dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana | Foto : Dokpim
Bola17 Januari 2025, 21:59 WIB

Debut Pahit Kastaneer, Persib Telan Kekalahan Perdana Usai Takluk dari Dewa United

Persib Bandung akhirnya menelan kekalahan perdana di Liga 1 2024/2025 usai dipermalukan Dewa United dua gol tanpa balas.
Penyerang baru Persib Gervane Kastaneer dikawal dua pemain Dewa United pada pertandingan pekan ke-19 Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/1/2025). (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi17 Januari 2025, 21:23 WIB

Pulang Kerja Tengah Malam, Pemuda Asal Kabandungan Kota Sukabumi Dibacok OTK

eorang pemuda inisial H (20 tahun) asal Kabandungan, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dibacok orang tidak dikenal (OTK) saat pulang kerja. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala.
Tempat kejadian perkara di Kampung Kabandungan, Rt 02/09, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin