21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Jokowi Soal Masa Jabatan Kepala Desa

Selasa 26 September 2023, 14:00 WIB
Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 masih menarik perhatian masyarakat. Apalagi ketika diketahui ada 21 Kades Petahana yang terpilih di Pilkades Sukabumi 2023.

Data tersebut merujuk pada Laporan Rekapitulasi Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Tercatat, dari 71 kepala desa terpilih, 21 diantaranya merupakan Kades Petahana.

Kades Petahana adalah mereka yang sedang menjabat dan akan memimpin kembali desa tersebut di periode berikutnya. Artinya, sebanyak 21 Petahana (incumbent) akan menjabat di 21 Desa di Kabupaten Sukabumi untuk periode berikutnya.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Lantas, berapa tahun masa jabatan kepala desa? Simak informasinya berikut ini!

Masa Jabatan Kepala Desa

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Melansir setkab.go.id, hal itu bahkan ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi konteks demonstrasi para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/01/2023) lalu.

Presiden Jokowi kemudian menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan kades kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Presiden Jokowi, dikutip via setkab.go.id, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: 21 Kades Incumbent Terpilih di Pilkades Sukabumi 2023, Apa Itu Petahana?

Dikutip terpisah yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Eliadi Hulu, warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pernah mengajukan Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala desa.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Eliadi Hulu (Pemohon) dalam persidangan yang digelar secara luring mengatakan, dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam satu periode, telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023, sejumlah kepala desa dari seluruh indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Orang Tidak Bahagia Karena Kesepian Hidup Sendiri

Hingga artikel ini ditayangkan, keputusan masa jabatan kepala desa di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yakni 6 tahun dan maksimal 3 periode. Sementara masa jabatan kades 9 tahun masih berstatus usulan perubahan UU Desa dan belum disahkan secara resmi.

Berikut Daftar 21 Desa di Kabupaten Sukabumi yang bakal dipimpin oleh Kades Petahana sesuai Hasil Pilkades Serentak Sukabumi siklus II gelombang II 2023.

Daftar Kades Petahana Terpilih di Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

  1. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok : Iwan Suwandri
  2. Kades Petahana terpilih di Desa Nangkakoneng, Kecamatan Cisolok : Acep Supendi 
  3. Kades Petahana terpilih di Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah : Lalan Jaelani
  4. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara : Dirman Sudirman
  5. Kades Petahana terpilih di Desa Nagrakselatan, Kecamatan Nagrak : Sutiawan
  6. Kades Petahana terpilih di Desa Pondoksotengah, Kecamatan Cidahu : H. Agun Gunawan
  7. Kades Petahana terpilih di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu : Ijang Sehabudin
  8. Kades Petahana terpilih di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kabandungan : Soleh Komarudin
  9. Kades Petahana terpilih di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas : Adi Rizwan
  10. Kades Petahana terpilih di Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder : Muhibin
  11. Kades Petahana terpilih di Desa Jagamukti, Kecamatan Surade : Apay Suyatman
  12. Kades Petahana terpilih di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan : Didin Jamaludin
  13. Kades Petahana terpilih di Desa Talaga, Kecamatan Caringin : Deden Suhendi
  14. Kades Petahana terpilih di Desa Sundajayagirang, Kecamatan Sukabumi : Edi Juarsah
  15. Kades Petahana terpilih di Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya : Suhendi Wijaya
  16. Kades Petahana terpilih di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya : Lili Rahman
  17. Kades Petahana terpilih di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung : Sudin Samsudin 
  18. Kades Petahana terpilih di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung : Yudius Hidayat Bagja
  19. Kades Petahana terpilih di Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten : Gagan Sugandi
  20. Kades Petahana terpilih di  Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog : Baden Supendi
  21. Kades Petahana terpilih di Desa Sirna Mekar, Kecamatan Tegalbuleud : Ajat Sudrajat

Sumber: SETKAB | MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).