21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Jokowi Soal Masa Jabatan Kepala Desa

Selasa 26 September 2023, 14:00 WIB
Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 masih menarik perhatian masyarakat. Apalagi ketika diketahui ada 21 Kades Petahana yang terpilih di Pilkades Sukabumi 2023.

Data tersebut merujuk pada Laporan Rekapitulasi Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Tercatat, dari 71 kepala desa terpilih, 21 diantaranya merupakan Kades Petahana.

Kades Petahana adalah mereka yang sedang menjabat dan akan memimpin kembali desa tersebut di periode berikutnya. Artinya, sebanyak 21 Petahana (incumbent) akan menjabat di 21 Desa di Kabupaten Sukabumi untuk periode berikutnya.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Lantas, berapa tahun masa jabatan kepala desa? Simak informasinya berikut ini!

Masa Jabatan Kepala Desa

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Melansir setkab.go.id, hal itu bahkan ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi konteks demonstrasi para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/01/2023) lalu.

Presiden Jokowi kemudian menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan kades kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Presiden Jokowi, dikutip via setkab.go.id, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: 21 Kades Incumbent Terpilih di Pilkades Sukabumi 2023, Apa Itu Petahana?

Dikutip terpisah yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Eliadi Hulu, warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pernah mengajukan Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala desa.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Eliadi Hulu (Pemohon) dalam persidangan yang digelar secara luring mengatakan, dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam satu periode, telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023, sejumlah kepala desa dari seluruh indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Orang Tidak Bahagia Karena Kesepian Hidup Sendiri

Hingga artikel ini ditayangkan, keputusan masa jabatan kepala desa di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yakni 6 tahun dan maksimal 3 periode. Sementara masa jabatan kades 9 tahun masih berstatus usulan perubahan UU Desa dan belum disahkan secara resmi.

Berikut Daftar 21 Desa di Kabupaten Sukabumi yang bakal dipimpin oleh Kades Petahana sesuai Hasil Pilkades Serentak Sukabumi siklus II gelombang II 2023.

Daftar Kades Petahana Terpilih di Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

  1. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok : Iwan Suwandri
  2. Kades Petahana terpilih di Desa Nangkakoneng, Kecamatan Cisolok : Acep Supendi 
  3. Kades Petahana terpilih di Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah : Lalan Jaelani
  4. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara : Dirman Sudirman
  5. Kades Petahana terpilih di Desa Nagrakselatan, Kecamatan Nagrak : Sutiawan
  6. Kades Petahana terpilih di Desa Pondoksotengah, Kecamatan Cidahu : H. Agun Gunawan
  7. Kades Petahana terpilih di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu : Ijang Sehabudin
  8. Kades Petahana terpilih di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kabandungan : Soleh Komarudin
  9. Kades Petahana terpilih di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas : Adi Rizwan
  10. Kades Petahana terpilih di Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder : Muhibin
  11. Kades Petahana terpilih di Desa Jagamukti, Kecamatan Surade : Apay Suyatman
  12. Kades Petahana terpilih di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan : Didin Jamaludin
  13. Kades Petahana terpilih di Desa Talaga, Kecamatan Caringin : Deden Suhendi
  14. Kades Petahana terpilih di Desa Sundajayagirang, Kecamatan Sukabumi : Edi Juarsah
  15. Kades Petahana terpilih di Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya : Suhendi Wijaya
  16. Kades Petahana terpilih di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya : Lili Rahman
  17. Kades Petahana terpilih di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung : Sudin Samsudin 
  18. Kades Petahana terpilih di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung : Yudius Hidayat Bagja
  19. Kades Petahana terpilih di Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten : Gagan Sugandi
  20. Kades Petahana terpilih di  Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog : Baden Supendi
  21. Kades Petahana terpilih di Desa Sirna Mekar, Kecamatan Tegalbuleud : Ajat Sudrajat

Sumber: SETKAB | MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).