21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Jokowi Soal Masa Jabatan Kepala Desa

Selasa 26 September 2023, 14:00 WIB
Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 masih menarik perhatian masyarakat. Apalagi ketika diketahui ada 21 Kades Petahana yang terpilih di Pilkades Sukabumi 2023.

Data tersebut merujuk pada Laporan Rekapitulasi Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Tercatat, dari 71 kepala desa terpilih, 21 diantaranya merupakan Kades Petahana.

Kades Petahana adalah mereka yang sedang menjabat dan akan memimpin kembali desa tersebut di periode berikutnya. Artinya, sebanyak 21 Petahana (incumbent) akan menjabat di 21 Desa di Kabupaten Sukabumi untuk periode berikutnya.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Lantas, berapa tahun masa jabatan kepala desa? Simak informasinya berikut ini!

Masa Jabatan Kepala Desa

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Melansir setkab.go.id, hal itu bahkan ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi konteks demonstrasi para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/01/2023) lalu.

Presiden Jokowi kemudian menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan kades kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Presiden Jokowi, dikutip via setkab.go.id, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: 21 Kades Incumbent Terpilih di Pilkades Sukabumi 2023, Apa Itu Petahana?

Dikutip terpisah yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Eliadi Hulu, warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pernah mengajukan Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala desa.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Eliadi Hulu (Pemohon) dalam persidangan yang digelar secara luring mengatakan, dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam satu periode, telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023, sejumlah kepala desa dari seluruh indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Orang Tidak Bahagia Karena Kesepian Hidup Sendiri

Hingga artikel ini ditayangkan, keputusan masa jabatan kepala desa di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yakni 6 tahun dan maksimal 3 periode. Sementara masa jabatan kades 9 tahun masih berstatus usulan perubahan UU Desa dan belum disahkan secara resmi.

Berikut Daftar 21 Desa di Kabupaten Sukabumi yang bakal dipimpin oleh Kades Petahana sesuai Hasil Pilkades Serentak Sukabumi siklus II gelombang II 2023.

Daftar Kades Petahana Terpilih di Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

  1. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok : Iwan Suwandri
  2. Kades Petahana terpilih di Desa Nangkakoneng, Kecamatan Cisolok : Acep Supendi 
  3. Kades Petahana terpilih di Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah : Lalan Jaelani
  4. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara : Dirman Sudirman
  5. Kades Petahana terpilih di Desa Nagrakselatan, Kecamatan Nagrak : Sutiawan
  6. Kades Petahana terpilih di Desa Pondoksotengah, Kecamatan Cidahu : H. Agun Gunawan
  7. Kades Petahana terpilih di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu : Ijang Sehabudin
  8. Kades Petahana terpilih di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kabandungan : Soleh Komarudin
  9. Kades Petahana terpilih di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas : Adi Rizwan
  10. Kades Petahana terpilih di Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder : Muhibin
  11. Kades Petahana terpilih di Desa Jagamukti, Kecamatan Surade : Apay Suyatman
  12. Kades Petahana terpilih di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan : Didin Jamaludin
  13. Kades Petahana terpilih di Desa Talaga, Kecamatan Caringin : Deden Suhendi
  14. Kades Petahana terpilih di Desa Sundajayagirang, Kecamatan Sukabumi : Edi Juarsah
  15. Kades Petahana terpilih di Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya : Suhendi Wijaya
  16. Kades Petahana terpilih di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya : Lili Rahman
  17. Kades Petahana terpilih di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung : Sudin Samsudin 
  18. Kades Petahana terpilih di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung : Yudius Hidayat Bagja
  19. Kades Petahana terpilih di Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten : Gagan Sugandi
  20. Kades Petahana terpilih di  Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog : Baden Supendi
  21. Kades Petahana terpilih di Desa Sirna Mekar, Kecamatan Tegalbuleud : Ajat Sudrajat

Sumber: SETKAB | MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)