Berencana Majukan Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Jumat 08 September 2023, 18:26 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Sumber : Istimewa)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran capres cawapres dimulai pada 10-16 Oktober 2023. Total durasi pendaftaran hanya tujuh hari. Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan majunya jadwal dan berkurangnya durasi pendaftaran capres dan cawapres sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Nama Ini Bersaing di Survey Terbaru Pilpres 2024

Awalnya, Hasyim menjelaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD sama dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 25 November 2023. Kemudian, kampanye pemilu dilakukan tiga hari setelahnya.

"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," kata Hasyim dilansir dari suara.com, Jumat (8/9/2023).

Namun, dia mengatakan rencana memajukan jadwal dan mengurangi durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 soal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, regulasi yang sama mengatur kampanye juga dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres definitif.

"Artinya, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres," ujar Hasyim.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka penetapan DCT paslon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," tambah dia.

Menurut Hasyim, durasi kampanye 75 hari dan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 bersifat definitif atau tidak bisa diubah.

Dengan begitu, dia menilai perubahan pada tahapan pencalonan merupakan hal yang paling memungkinkan untuk dilakukan sebagai penyesuaian terhadap UU 7/2023.

"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional03 Desember 2024, 23:16 WIB

Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Penyebabnya

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam pidato tengah malam yang disiarkan langsung di televisi negera gingseng tersebut.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat mengumumkan darurat militer, Selasa, 3 Desember 2024. (Sumber Foto: X/Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 22:50 WIB

Wabup Iyos Terima Kunjungan Kerja Danlanal Bandung, Bahas Keamanan Laut Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menerima kunjungan kerja Danlanal Bandung, Kolonel Laut (P) M Taufik di Pendopo Palabuhanratu, Selasa (3/12/24).
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bertukar cenderamata dengan Danlanal Bandung. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Jawa Barat03 Desember 2024, 21:02 WIB

Respons Pj Gubernur soal Pencopotan Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yakin pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar tak ganggu jalannya rekapitulasi Pilkada 2024.
Momen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Ummi Wahyuni  memonitor pencoblosan di TPS 08, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. (Sumber : KPU Jabar)
Bola03 Desember 2024, 21:00 WIB

Kabar Baik Jelang Hadapi Zhejiang FC, Dua Pemain Persib Bandung Pulih dari Cedera

Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024.
Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024. (Sumber : X@persib).
Sukabumi03 Desember 2024, 20:37 WIB

Hujan Deras, Dapur Rumah Warga Ambruk Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, dapur rumah warga ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi pada Selasa (3/12/2024) siang.
Kondisi dapur rumah warga yang ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 20:04 WIB

Kampung Ojolali Palabuhanratu Terendam Banjir, Perekonomian Warga Terganggu

Sudah dua hari Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi terendam banjir, enam rumah terdampak.
Kondisi banjir luapan sungai yang merendam sejumlah rumah di Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik03 Desember 2024, 20:00 WIB

Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan

Ajang penghargaan musik bergengsi asal Korea Selatan, Golden Disc Awards kembali diselenggarakan tahun depan. Jika sebelumnya di Jakarta, kini akan digelar di Jepang.
Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi03 Desember 2024, 19:41 WIB

Material Pengerasan Jalan Usaha Tani di Cidadap Sukabumi Jadi Sorotan, Ini Kata BPP

Proyek pembangunan jalan usaha tani di Cidadap Sukabumi ini jadi sorotan karena tersiar kabar material pengerasan jalannya tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani atau JUT di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi03 Desember 2024, 19:28 WIB

Hasil Kunker ke Garut, Dewan Uden Dorong Optimalisasi Pariwisata di Kabupaten Sukabumi

Hasil kunker ini akan menjadi bahan diskusi dalam mengoptimalisasi potensi pariwisata lokal di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunker ke Kabupaten Garut pada 28 November 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel03 Desember 2024, 19:00 WIB

Jembatan Cincin Jatinangor Sumedang, Sejarah dan Kisah Mistis yang Menyelimutinya

Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan.
Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan. (Sumber : Instagram/@arespati).