SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi drh Slamet mengkritisi tidak adanya langkah serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengembangkan budi daya lobster di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Slamet saat rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Eselon I KKP, Selasa (5/9/2023). Rapat ini membahas mengenai evaluasi kegiatan tahun anggaran 2023 sekaligus perencanaan kegiatan KKP tahun 2024.
Slamet menyoroti tidak adanya kegiatan riil budi daya lobster tahun 2024 pada kegiatan Direktorat Perikanan Budi Daya. KKP hanya menganggarkan kegiatan yang sifatnya kajian-kajian.
Baca Juga: Mendag Impor 1 Juta Ton Beras, Drh Slamet: Didesain Seolah Masuk Akal
Menurutnya hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius mengembangkan budi daya lobster di tengah gencarnya larangan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) yang dilakukan oleh masyarakat.
“Pemerintah tidak serius membela nelayan BBL. Terbukti dengan tidak ada alokasi anggaran untuk melakukan budi daya lobster. Yang dilakukan hanya kajian-kajian, sementara rakyat menunggu kebijakan pemerintah untuk membuka ruang budi daya, sebagai solusi pelarangan ekspor BBL,” ungkap Slamet.
Menurut politisi senior PKS tersebut, akibat tidak berkembangnya kegiatan budi daya lobster di Indonesia, menyebabkan penyelundupan BBL dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Dikutip dari berbagai sumber, penyelundupan BBL terus terjadi selama tiga tahun belakangan ini akibat permintaan lobster yang terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan FAO (2022), permintaan lobster secara global tahun 2021 meningkat dari 112.240 ton menjadi 113.530 ton. Tingginya permintaan ini akan terus mendorong eksploitasi sumberdaya lobster di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus penyelundupan benur lobster yang terungkap oleh aparat keamanan.
Baca Juga: Kembali ke Lokasi, Drh Slamet Dorong Skema Penghijauan Hutan Pajampangan Sukabumi
Bulan Mei 2022 Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 158.000 benur, Polda Nusa Tnggara Barat menggagalkan 17.160 BBL, Oktober 2022 penyelundupan 26.432 BBL digagalkan oleh otoritas Bandara Djuanda Surabaya.
Terakhir pada 2023 bulan April 60.000 BBL senilai 9 M, bulan Mei senilai 4,1 M, Juli 70.000 BBL dan bulan Agustus Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 34.222 BBL senilai 5,3 M.
Kritik tersebut dirasa cukup masuk akal sebab wilayah pesisir Sukabumi merupakan salah satu tempat yang sangat potensial bagi penangkapan Benih Bening lobster (BBL).
“Selama ini kebijakan pemerintah terkait BBL selama hampir 10 tahun terus berubah-ubah sehingga memberikan efek buruk bagi para nelayan BBL,” katanya.
Saat ini, lanjut Slamet, kebijakan mengenai perikanan lobster diatur spesifik pada Peraturan Menteri KP Nomor 16 Tahun 2022 Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di mana pada pasal 2 menyatakan bahwa Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Drh Slamet Komitmen Dukung Pelestarian Hutan dan Kesejahteraan Petani
Hal ini lah yang menjadi poin kritik dari politisi asal Sukabumi tersebut sebab pemerintah di satu sisi menyatakan penangkapan BBL hanya untuk kegiatan budi daya namun di sisi yang lain belum melakukan upaya serius untuk kegiatan budi daya lobster.
Slamet berharap budi daya lobster ini dapat dilakukan secara massif seperti yang sudah dilakukan KKP dalam mengembangkan budidaya udang skala besar di Kebumen.
“Sebab potensi BBL lobster ini cukup besar sehingga sudah saatnya dikembangkan untuk kemakmuran nelayan,” tutup Slamet. (ADV)
Sumber: Siaran Pers