SUKABUMIUPDATE.com - Hingga hari terkahir masa tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Bacaleg di Kabupaten Sukabumi., Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima tanggapan yang masuk dari masyarakat.
"Pihak KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengecekan di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan sumber informasi pemilu lainnya, namun belum ada respons yang diterima dari masyarakat hingga hari terkahir pada Senin (28/08/2023)," ujar salah satu komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah kepada sukabumiupdate.com.
Budi Ardiansyah menjelaskan bahwa pengumuman DCS Bacaleg di Kabupaten Sukabumi telah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cerita Pelaku UMKM di Jalan Raya Sukabumi yang Terdampak Tol Bocimi
Meskipun demikian, hingga saat ini (batas waktu tanggapan) belum ada tanggapan, saran, atau masukan yang diberikan oleh masyarakat terhadap daftar calon yang diumumkan.
"Hasil pengecekan kami di SILON dan info pemilu belum ada yang masuk tanggapan masyarakat atas pengumuman DCS Bacaleg di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, seperti terlihat dilaman resmi KPU Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: Dirigen Powerfull Caringin Sukabumi Viral, Risa Damayanti: Terima Kasih
Dalam pengumuman NOMOR 427/PL.01.4-Pu/3202/2023 itu terdapat sejumlah nama dengan nomor urut masing-masing bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik Kabupaten Sukabumi yang tercatat dalam pengumuman daftar caleg sementara (DCS) tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menyampaikan dengan diumumkannya daftar calon sementara tersebut sesuai aturannya bahwa masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa memberikan masukan kepada KPU.