SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melalui keputusan Nomor : 703/PL.01.4-Pu/3272/2/2023 telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Sukabumi untuk Pemilu 2024.
Dalam keputusan yang ditandatangi langsung Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami pada tanggal 18 Agustus 2023 itu menetapkan daftar calon sementara anggota DPRD Kota Sukabumi dari 18 partai politik serta sesuai dengan urutan partai yang telah ditetapkan.
Diketahui, di Kota Sukabumi terdapat 3 (tiga) daerah pemilihan dengan total alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Daerah Pemilihan I terdiri Kecamatan Cikole dan Citamiang dengan alokasi sebanyak 12 kursi, Daerah Pemilihan II terdiri Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Baros dan Kecamatan Cibeureum dengan alokasi 12 kursi, dan Daerah Pemilihan III terdiri dari kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Waudoyong dengan alokasi 11 kursi.
Baca Juga: 168 Daftar Calon Sementara Berebut 12 Kursi DPRD Dapil II Kota Sukabumi di Pemilu 2024
Berikut ini adalah daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Sukabumi dari 16 Parpol untuk Daerah Pemilihan atau Dapil III Kota Sukabumi (Gunungpuyuh dan Warudoyong), 2 Parpol diantaranya yaitu PKN dan Partai Garuda, tidak mengajukan calon:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. IMAN DERMAWAN
2. ASEP SAEFULLAH
3. LIYA HERLIYAWATI
4. MUH. KUSOY
5. FENTY SETIAWATI
6. DESY MIRAWATI
7. HIDAYAT
8. AHMAD RIFKI SAEPULOH
9. SUMIATI
10. AHMAD KHAERUL ANAM
11. Ir. AGUS SAMSUL, ST
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
1. MOMI SORAYA, SE, M.Si
2. YUDIA KUSUMA
3. GALUH NAUFAL MUNAWAR, SH
4. SUDIAN, S.E
5. RECKY SUPRAYOGI
6. LELY PERMATASARI DRAJAT, S.Kom
7. HENHEN SUHENDI
8. H. MUHAMMAD SURANTO SUMOWIRNO, Drh
9. DEUDEU SRI HASTUTI
10. RIKRIK WIKARA
11. DIAN ANDRIANA
Baca Juga: Pemilu 2024: 175 Daftar Calon Sementara Berebut 12 Kursi DPRD Dapil I Kota Sukabumi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
1. IWAN ADHAR RIDWAN UWO
2. IRPAN MULYANA
3. LISNAWATI
4. ANGGI PURWANTO, S.KOM
5. DEDE FURKON
6. RINAMAYA AGUSTINA
7. GAGAN RACHMAN SUPARMAN, S.Sos
8. H. DENI SJOPIAN
9. MEUTHYA ARDELINA HARAHAP
10. DINI HANDAYANI, SE
11. UDIN KOMARUDIN
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
1. H. AGUS RAKMAN MUSTAFA
2. TANTY, S.E
3. RUSLAN, S.E
4. Drs. ENCENG SUTARDI
5. FATRAH FATHAHA DHERISTA, S.Psi.
6. HENDRAWAN RUSYANA, S.T.
7. NOPIANDA, S.E
8. SOPA AKNI, S.H
9. PAEDULLOH, S.E
10. NELLY DIANA
11. WAWAN GUNAWAN, S.E
5. Partai Nasdem
1. SAHAT SIMANGUNSONG
2. AIM SUNARYA, M.Si
3. HJ. LISDAWATY M PERMANA, SE.
4. YUDI ESMANTO, SE
5. TAUFIK MUHAMMAD GUNTUR
6. RITA HERAWATI
7. RIZKY ADHINUGROHO, S.AB
8. YUSUF MUNAWAR
9. SHANTI FATIARIF ZASHIYAH ALY
10. TUTY ADHITYA SYAMSUDIN
11. SYARIF HIDAYAT
Baca Juga: Meski Tak Lagi Jabat Kepala Daerah, Ridwan Kamil Bertekad Terus Bangun Masjid
6. Partai Buruh
1. SHALSA NABILA
2. NASRULLAH
7. Partai Gelora
1 WATI PURNANINGRUM, S.E
2. WELLI LISWANTI
3. IBRAHIM
4. ASHADY SUGIARTO
5. AMIR AHMAD
6. GAGAT KAMAYANG
7. ANDI ARIFIN, S.Hut
8. DINI SUHARDINI
9. SANTI SUMARNI
10. ADE RAHMAT HIDAYAT
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1 ABDUL FATAH FIRMAN FAUZI, S.Pd.i.
2. ABDUL KOHAR, S.Sos.i., M.M.
3. INA NURLIANA, S.Pd.I
4. SYIHABUDIN, S.Pd.I
5. TEDI RUSNAEDI
6. SITI HIKMAH, A.Md
7. NANDANG, S.I.P
8. ZAENAL MUTAQIN, S.Pd.I.
9. ELA PUSPA KOMALA, S.Ag., M.Pd.I.
10. FENI FAUZIANI
11. ARI HERYADI
10. Partai Hanura
1. ANDRI PRIATNA
2. BONDAN WISNUWARDHANA
3. HERA HERDIANI, SE
4. MUHAMMAD FAJAR SYA BAN, SAB
5. ILHAM CAHAYA PURNAMA
6. SISKA JUNIA PUTRI
7 RICKY RESMA SETYADI
8. NURDIN
9. WILDA SAFITRI
10. IWAN SEPTIAWAN
11. ANGGARINI RISYADILLAH
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum PNS Pemilik 25 Gram Sabu di Sukabumi
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
1. USMAN MAULANA YUSUP
2. H. DIMAN SUKANDAR
3. MIA MARIA
4. ASEP SAEPUL ROHIM
5. RAMZI ADHARIANSYAH
6. HJ. SUSILAWATI
7. SITI MAEMUNAH
8. DADANG SUKIRMAN
9. VEMY NOPIANI
10. IRNA NOVIANTIKA JUANDA
11. DESI SUSILAWATI
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
1. SALMAN PAISAL, S.Pd.I., M.SI
2. LELI BARKAH, S.PD.I
3 YULIANTO
4. HUMAEDI HAMBALI
5. DEDE SAEPUL BAHRI, S.E
6. SOPIA SAPITRI
14. Partai Demokrat
1 DEDEN SOLEHUDIN, S.Ag., M.M.
2. H. FREDDY
3. RINA YUSTITIA ELIA, S.E.
4. DANIAL FADHILAH, S.H., M.Si.
5. ISHAK MUNAWAR, S.Pd.
6. EMPAY INDRAWATI, S. Pd.
7. CYNTIA CAHAYA RAMDANI
8. ARFIAN FERBY, A.Md., Kom.
9. SUSAN MEITA HERAWATI
10. ISLAN ASRUL AMILIN
11. ADEN BERLIAN NATA SINDU
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
1. THIANA LUTHFIAH RAHMAH
16. Partai Perindo
1. DUDI SURAHMAN
2. SIPRIANUS CARUT, S. IP. M. Si
3. NUR EKA CAHYANI
4. UJANG SUNINGRAT
5 HARY AKBAR
6. TINA KARTINA AFRIANTI
7. WILDAN RAMDANI
8. IBNU RAMDHANI
9. SHINTA LARASATI
10. SOLIHIN
11. ACE APRIAN
Baca Juga: DPR Soroti Food Estate Masuk RAPBN 2024 Meski Ditentang Masyarakat
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. H. WAHYUDI KELANA
2. HERMANSYAH, SP
3. HJ. NUNUY NURJANAH, S.IP
4. MAULANA SAEPULLOH
5. SITI PATONAH RACMAN
6. IVAN FAIZAL, SH
7. FAJAR KONTARA
8. AAN KURNIAWAN
9. RIMA JULIANA HAMDANI
10. NISRINA KHAIRUNNISA
11. MUHAMAD FAISAL ANWAR
24. Partai Ummat
1 Ir. SAMSIZAR
2 ELI SHALIHAH
3 ISMAIL WIJAYA, S.H
4 DARWIS ALAMSYAH
5 MANSYUR AL SYAHIDI
6 LAILA PUSPITA DEWI, S.Pd ., M.M.
7 ABDUL WAHID RAJUNI, S.Pd.I
8 ZANETH NOVAL JUNIAR
9 ETI HERAWATI
10 AI RISMAWATI
11 RAMLI ALAMSYAH
Selanjutnya, kata Sri Utami, berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Upacara HUT RI di Desa Cihanjawar Sukabumi, Jaenudin Jadi Pembaca Teks Proklamasi
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, jelas Sri Utami masyarakat harus memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait
dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan
bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id; atau datang langsung ke kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jalan Otto Iskandardinata Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43143 atau melalui email [email protected]