SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, seperti terlihat dilaman resmi KPU Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/8/2023).
Dalam pengumuman NOMOR 427/PL.01.4-Pu/3202/2023 itu terdapat sejumlah 722 nama dengan nomor urut masing-masing bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik Kabupaten Sukabumi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menyampaikan dengan diumumkannya daftar calon sementara tersebut sesuai aturannya bahwa masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa memberikan masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada KPU.
Baca Juga: Daftar Peserta yang Lolos Top 15 Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Sukabumi 2023
"Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023," tulis Ferry dalam pengumumannya.
Kemudian, bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan, ujar Ferry, agar memperhatikan hal-hal berikut:
"Pertama, Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitasdiri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten SUKABUMI melalui email : [email protected] atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten SUKABUMI dengan alamat Jl. Siliwangi No .92, Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi," jelasnya.