SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal uji materi usia minimal calon wakil presiden atau cawapres yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, usia minimal cawapres yang awalnya 40 tahun diminta untuk turun menjadi 35 tahun.
Jokowi meminta para pihak tidak berandai-andai dan mengaitkan Gibran Rakabuming, putra sulungnya, berada di balik agenda uji materi yang antara lain dimohonkan PSI tersebut.
"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," kata Jokowi kepada awak media usai peresmian Tol Bocimi Seksi 2 di Gerbang Tol Parungkuda Kabupate Sukabumi, Jumat 4 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan atas uji materi tersebut. Dia menganggap, hal itu sepenuhnya urusan yudikatif, dan pemerintah tidak mengintervensi.
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata dia.
Baca Juga: Hakim MK Senggol DPR Soal Usia Capres 35 Tahun, Jangan Lempar ke MK
Sementara itu, Gibran juga menegaskan tidak memiliki niat untuk maju pada Pilpres 2024. Dia merasa tidak memiliki modal baik dalam hal usia maupun pengalaman.
Dirinya juga menolak dikaitkan dalam uji materi di MK, dan melempar bola kepada para pemohon yang memiliki agenda tertentu. "Kemungkinan sing pengen yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho," kata Gibran, yang meminta tidak dicurigai.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa, 1 Agustus 2023 di MK. Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.
Kemudian Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Terakhir Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Habiburokhman dalam persidangan mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030. Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun," kata Habiburokhman.
Dengan demikian, ia menyebut DPR menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai soal gugatan usia cawapres tersebut .Dalam persidangan itu juga turut hadir Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong yang turut memberikan keterangan mewakili Presiden/Pemerintah.
Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum sehingga UUD 1945 menyerahkan pada pembentuk undang-undang mengaturnya. Sehingga aturan mengenai usia dapat berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
“Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang," kata Togap.