SUKABUMIUPDATE.com - Penetapan nama Asep Japar dan Unang Sudarma sebagai bakal calon Bupati Sukabumi dan bakal calon Wakil Bupati Sukabumi dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 atau Pilbup Sukabumi 2024 dari Partai Golkar melalui rapat pleno yang digelar pada 4 Juli 2023 telah mendapat atensi publik Sukabumi yang luar biasa.
Menurut sumber internal Golkar Sukabumi bahwa dua nama yang disepakati dalam pleno tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Asep Japar dan Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Unang Sudarma. Kemudian dua nama itu akan dikirimkan ke DPD Golkar Jawa Barat dan selanjutnya ke DPP Golkar.
Ia menyebutkan bahwa pengusulan nama untuk diusung sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pada perhelatan Pilkada 2024 itu merupakan permintaan DPP Golkar.
"Dasarnya, Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin-162/DPP/GOLKAR/VI/2023, mengirimkan nama-nama bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah hasil penjaringan yang nantinya akan ditugaskan sebagai fungsionaris bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari partai Golkar," ," ujarnya melalui sambungan telepon kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Golkar Usulkan Asep Japar dan Unang Sudarma untuk Pilkada Sukabumi
Kemudian, kata dia, sesuai dengan jadwal dari DPD Jabar bahwa usulan nama untuk calon bupati dan wakil Bupati harus masuk selambat-lambatnya tanggal 8 Juli 2023. "Dalam suratnya DPP memastikan usulan nama tersebut harus masuk paling lambat tanggal 10 Juli 2023," terangnya.
Namun, kekinian muncul surat baru dari DPP Golkar, Surat Perintah yang ditujukan kepada DPD Golkar Provinsi dan Kabupaten Kota dengan Nomor 165/DPP/GOLKAR/VII/2023 itu berisi 4 point yang terkait pilkada Nasional 2024.
"Sementara menunda pembahasan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Nasional 2024 dari Partai Golkar," bunyi point 1 (satu) dalam surat perintah seperti yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (6/7/2023).
Kemudian dalam point 4 (empat) dalam surat yang terbit hari ini Kamis 6 Juli 2023 itu menyebutkan "Dengan dikeluarkannya surat perintah ini maka Surat Perintah dari DPP Partai Golkar Nomor : Sprin Sprin-162/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar, dinyatakan tidak berlaku.
Fungsionaris DPD Golkar Jawa Barat Hendra Permana membenarkan munculnya surat perintah tersebut menjadi surat pembatalan atas surat sebelumnya dan secara otomatis menganulir keputusan-keputusan yang telah diambil berdasar pada surat perintah yang pertama.
"Jadi seperti dalam pertimbangan terbitnya surat perintah DPP tersebut bahwa waktu pelaksanaan pilkada serentak 2024 memiliki cukup waktu bagi Partai Golkar untuk mempersiapkan penjaringan bakal calon serta DPP perlu konsentrasi penuh dalam pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 ," ungkap Hendra kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Hendra, terkait dengan nasib nama-nama yang sudah muncul, mungkin untuk sementara tidak dipatenkan dulu. "Kalaupun nama-nama itu tetap dipake, kan sebenarnya mekanisme tetap berlangsung," tandasnya.