SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.887.222. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan jumlah DPT itu didapat dari hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan para pemilih yang ada di 128 negara.
"Ada 203.056.748 DPT dalam Negeri dan 1.750.474 DPT luar negeri," kata Betty.
Betty kemudian mengungkapkan ada lima provinsi dengan jumlah pemilih tertinggi. Kelima provinsi tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten. Jumlah pemilih di Jawa Barat mencapai 35,7 juta pemilih. Disusul kemudian Jawa Timur dengan 31,4 juta pemilih.
"Paling banyak jumlah pemilihnya Jawa Barat 35.714.901 pemilih tersebar di 140.457 TPS. Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih tersebar di 120.666 TPS. Jawa Tengah 28.289.413 pemilih tersebar di 117.299 TPS. Sumatera Utara 10.853.940 pemilih tersebar di 45.875 TPS, dan Banten dengan 8.842.646 pemilih tersebar di 33.324 TPS," ujar Betty.
Tidak hanya provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak, Betty juga mengungkapkan provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit. Lima provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara dan Papua.
"Yang paling rendah jumlah pemilihnya Papua Selatan dengan pemilih 367.269 pemilih di 1770 TPS. Papua Barat dengan 385.465 pemilih tersebar di 1923 TPS. Papua Barat Daya dengan jumlah pemilih 440.826 tersebar di 2156 TPS. Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih tersebar di 2295 TPS dan Papua dengan 727.835 pemilih tersebar di 3109 TPS," tuturnya.
Secara gender, Betty menyatakan bahwa jumlah pemiliki laki-laki dan perempuan cukup berimbang. Pemilih tetap laki-laki tercatat sebanyak 102.218.503 sementara pemilih tetap perempuan sebanyak 102.588.719.
Rapat dihadiri sejumlah perwakilan kementerian
Ketua KPU RI, Hsyim Asy'ari mengatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno DPT Nasional ini diikuti oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 38 provinsi, TNI, Polri, perwakilan partai politik, serta perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Kuwait dan Meksiko.
Hasyim sebut menurut Undang-Undang Pemilu kewenangan untuk menetapkan DPT merupakan kewenangan KPU pada tingkat kabupaten/kota dan oleh PPLN untuk pemilih yang berada di luar negeri.
Proses pengumpulan DPT ini kata Hasyim juga dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi oleh KPU tingkat kabupaten/kota, KPU tingkat provinsi hingga dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional yang diselenggarakan hari ini.
"Itu sudah dilaksanakan dalam rentang waktu pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023," ujar Hasyim dikutip dari tempo.co
Jumlah DPT Pemilu 2024 naik ketimbang Pemilu 2019
Jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU RI itu menurun ketimbang yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tercatat terdapat 205.853.518 orang yang masuk dalam DPS Pemilu 2024.
DPT pada Pemilu 2024 meningkat cukup besar ketimbang Pemilu 2019. Lima tahun lalu KPU RI menetapkan 192,83 juta jiwa sebagai pemilih.
Setelah ini KPU RI akan menyerahkan DPT tersebut kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan pengecekan. Masyarakat juga dapat memastikan telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau tidak melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mendatangi Kantor KPU setempat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
SUMBER: TEMPO.CO