SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kota Sukabumi secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dalam rapat pleno terbuka pada Rabu, 21 Juni 2023, KPU menetapkan jumlah pemilih di Kota Sukabumi sebanyak 258.028 orang. Mereka akan berpartisipasi di 999 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengutip siaran pers di situs resmi KPU Kota Sukabumi, rincian DPT tersebut menunjukkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 128.009 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 130.019. Hal ini menunjukkan keseimbangan yang cukup antara partisipasi pemilih pria dan wanita dalam proses demokrasi di Kota Sukabumi.
KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan berbagai tahapan dengan teliti dan cermat untuk menjamin akurasi DPT. Proses pemutakhiran data dilakukan secara saksama guna memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih di Kota Sukabumi terdaftar dengan benar.
Baca Juga: DPT Pemilu 2024 Ditetapkan, 1.997.822 Pemilih di Kabupaten Sukabumi
Dengan penetapan DPT yang akurat dan jumlah pemilih yang signifikan, proses Pemilu 2024 di Kota Sukabumi diharapkan berjalan dengan lancar dan mewakili suara warga secara adil. KPU Kota Sukabumi juga akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu 2024.
KPU Kota Sukabumi siap melaksanakan tahapan pemilu dengan baik dan mengawal integritas serta kejujuran selama proses demokrasi berlangsung. Semua pemilih diimbau memastikan mereka terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya saat pemilihan tiba.