SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk periode 2023-2028 sudah dimulai. Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota dibuka pada 13 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023.
Rekrutmen calon anggota KPU di 16 kabupaten/kota di Jabar itu dibagi ke dalam empat wilayah, yang masing-masing meliputi empat kabupaten/kota. Di setiap wilayah juga terdapat tim seleksi yang berbeda, yang berisikan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.
Wilayah Jabar 1 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Purwakarta, dan KPU Kota Bekasi.
Wilayah Jabar 2 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Sumedang, dan KPU Kota Cimahi.
Wilayah Jabar 3 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, dan KPU Kota Depok.
Wilayah Jabar 4 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kota Tasikmalaya, dan KPU Kota Cirebon.
PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
A. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan; - tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
B. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
C. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
D. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
D. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(dikecualikan bagi calon Anggota KPU Kabupaten/kota yang dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).
Untuk lebih lengkapnya cek pengumuman tim seleksi disini