Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten-Kota Sukabumi Mulai Dibuka

Kamis 15 Juni 2023, 06:48 WIB
Seleksi calon anggota KPU Kabupaten dan Kota Sukabumi

Seleksi calon anggota KPU Kabupaten dan Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk periode 2023-2028 sudah dimulai. Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota dibuka pada 13 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023.

Rekrutmen calon anggota KPU di 16 kabupaten/kota di Jabar itu dibagi ke dalam empat wilayah, yang masing-masing meliputi empat kabupaten/kota. Di setiap wilayah juga terdapat tim seleksi yang berbeda, yang berisikan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat.

Wilayah Jabar 1 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Purwakarta, dan KPU Kota Bekasi.

Wilayah Jabar 2 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Sumedang, dan KPU Kota Cimahi.

Wilayah Jabar 3 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, dan KPU Kota Depok.

Wilayah Jabar 4 : Rekrutmen untuk calon anggota KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kota Tasikmalaya, dan KPU Kota Cirebon.

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

A. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
    pernyataan;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

B. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

C. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

D. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

D. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(dikecualikan bagi calon Anggota KPU Kabupaten/kota yang dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).

Untuk lebih lengkapnya cek pengumuman tim seleksi disini

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate