SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Apakah MK akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Tertutup atau Sistem Proporsional Terbuka?.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian keterangan jadwal agenda MK, dikutip suara.com Senin (12/6/2023).
Melansir suara.com, Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mengkhawatirkan dampak terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.
Menurutnya, putusan MK akan dijatuhkan di tengah tahapan pemilu tetapi masih jauh dari waktu pengubahan daftar calon sementara (DCS). Dengan begitu, dia menilai ada indikasi partai politik peserta pemilu bisa mengubah bacalegnya.
"Perubahan sistem pemilu tidak akan berdampak kepada caleg saja, tapi kalau MK mengabulkan sistem tertutup kalau untuk pemilu apalagi dalam 2024 itu akan berakibat pada wajib berubahnya Undang-undang pemilu," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Bertemu DPRD, Penggarap Pertanyakan Status HGU PTPN 8 Afd Bojongterong Sukabumi
Lebih lanjut, dia menjelaskan banyak pasal dalam UU pemilu yang harus diubah jika berubahnya sistem pemilu tersebut. Berdasarkan penelitiannya, terdapat 21 hingga 24 pasal berkaitan yang harus disesuaikan jika sistem pemilu diubah.
"Itu enggak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan penghitungan dana kapitulasi suara akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah. Itu tidak mungkin akan diputus oleh MK dan tidak mungkin menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah UU pemilu," tutur Fadil.
Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Meski begitu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Sumber : suara.com