SUKABUMIUPDATE.com - Delapan fraksi di DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan uji materi sistem pemilihan umum (Pemilu) yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan. Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Mengutip tempo.co, sebelumnya, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi MK akan memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Delapan fraksi DPR itu lantas merespons dengan menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup dan mendesak MK untuk tidak mengabulkan uji materi sistem tersebut. Berikut ini alasan penolakan 8 fraksi DPR.
Sistem proporsional terbuka yang terbaik
Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan mereka tetap mendukung sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak Pemilu 2009. Dia menilai sistem ini adalah yang terbaik bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Sistem terbuka itu sudah berlaku semenjak lama dan barangkali tidak ada kelemahannya,” kata Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Akan merusak proses Pemilu
Kahar juga mengatakan bila MK mengubah sistem itu, maka akan merusak proses Pemilu yang sedang berjalan. Dia mengatakan, partai politik sudah mendaftarkan para calon legislatornya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI. Jumlah pendaftar di masing-masing partai, kata dia, mencapai 20 ribu orang.
“Jadi kalau ada 15 partai politik, jumlah pendaftar mencapai 300 ribu orang,” kata dia. “Kalau mereka memaksakan sistem proporsional tertutup, para caleg akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam sistem proporsional yang terbuka.”
Putusan MK final dan mengikat
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan MK seharusnya menolak gugatan sistem proporsional tertutup tersebut. Sebab, kata dia, sebelumnya MK juga sudah memutuskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka.
“Katanya kan putusan MK final dan mengikat. Kalau pun ada orang yang menguji harusnya tidak diluluskan,” ujar dia.
Desak Jokowi ambil sikap
Ketua Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengambil sikap terkait isu putusan MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup.
Dia mengatakan Presiden harus menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Kami minta Presiden juga harus mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata dia.
NasDem merupakan satu dari delapan fraksi di DPR yang menyatakan penolakan ini. Selain NasDem, 7 ketua fraksi lainnya juga menyatakan penolakan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR Selasa kemarin, 30 Mei 2023.
Sebanyak 8 fraksi DPR, sebelumnya, sempat mengadakan pertemuan akbar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2023 lalu. Saat itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan 8 fraksi DPR sepakat menolak sistem coblos gambar partai demi mewujudkan komitmen menjaga demokrasi Indonesia.
Selain Golkar, fraksi-fraksi itu di antaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Demokrat. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak hadir karena memang mendukung sistem proporsional tertutup.
Datangi MK hari ini
Politisi Partai Golkar Derek Lupatty yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan mendatangi Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 31 Mei 2023.
Derek merupakan pihak terkait dalam gugatan tersebut dan mendukung sistem proporsional terbuka. Kedatangan tim kuasa hukum Derek untuk memaparkan kesimpulan mereka soal hasil pemeriksaan perkara tersebut.
Derek akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang berasal dari Heru Widodo Law Office. Mereka diagendakan datang di MK pada pukul 10.30 WIB.
“Sehubungan telah berakhirnya persidangan pemeriksaan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Kami kuasa hukum pihak terkait akan menyampaikan kesimpulan,” kata Heru melalui keterangan tertulis pada Rabu, 31 Mei 2023.
Sumber: Tempo.co