SUKABUMIUPDATE.com - KPU RI memastikan kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 masih berbahan kardus duplex seperti Pemilu sebelumnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Senin 29 Mei 2023. Dalam kesempatan tersebut, KPU RI juga menguji kualitas alat kelengkapan pemungutan suara itu.
"Kotak suara yang berbahan duplex kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," kata Hasyim seperti dikutip dari suara.com, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Menurut Hasyim, penggunaan duplex dipilih sebagai kotak suara karena lebih efisien. Bukan hanya harga lebih terjangkau, status barang bersangkutan juga tidak menjadi aset negara. Dengan demikian, seusai digunakan coblosan bisa langsung dilelang.
"Dilelang dan disetor ke kas negara sehingga dengan begitu efesiensi untuk pengamanan kotak suara," ujar Hasyim.
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
Berbeda dengan kotak suara berbahan aluminium yang berstatus aset negara, lanjut Hasyim, barang itu butuh perawatan dan tempat penyimpanan atau gudang besar. Padahal, KPU tidak selalu ada anggaran biaya untuk gudang yang memadai.
Dari sisi operasional, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, Hasyim juga menyebut kotak suara kardus terbukti dapat digunakan secara baik. Kotak suara bisa digunakan secara aman. Tidak ada kasus-kasus kerusakan yang signifikan.
"Berdasarkan evaluasi untuk memperkokoh kotak suara, bagian jendela kotak itu agak diperkecil. Hanya saja untuk mengakomodir supaya transparan itu, apakah tempatnya di tengah kotak atau diturunkan sedikit nanti kami uji coba lagi," tutur Hasyim.
Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2 Viral! Ini 5 Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri
Kemudian, dia juga menjelaskan mengenai desain surat suara yang akan ada perubahan karena adanya penambahan partai politik nasional peserta pemilu.
"Akan jadi pertimbangan apakah penempatannya di tengah atau supaya konsisten dimulai urut kiri yang nomor 17 dan 18," ujar Hasyim.
"Desainnya empat 4 kanan dan penempatan sesuai nomor urut sedemikian rupa karena peserta pemilu dan pemilih sudah familiar dengan susunan yang demikian. Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi lagi yang tak mudah," pungkasnya.
SUMBER: SUARA.COM