SUKABUMIUPDATE.com - Mabes Polri menemukan indikasi adanya aliran dana politik yang berasal dari jaringan narkotika. Hal tersebut terungkap berdasarkan penangkapan anggota legislatif yang tersandung kasus narkoba. Lalu apa respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hal tersebut.
Dilansir dari tempo.co, anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan tidak bisa berkomentar banyak mengenai dugaan aliran uang dari peredaran narkoba tersebut.
"Tidak bisa mengomentarinya karena hal tersebut terkait penanganan penegak hukum," katanya Idham saat dihubungi, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Terkubur Depan Toko, Warga Surade Sukabumi Temukan Botol Isi Kertas Berbahasa Arab
Saat ini kata Idham, pihaknya hanya menangani perihal pelaporan dana kampanye. Dan saat ini kata Idham, KPU RI menyelesaikan Rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye.
Idham menyebut PKPU pelaporan dana Kampanye akan dibahas dalam rapat dengar bersama DPR RI pada Sabtu, 29 Mei 2023. "Membahas beberapa rancangan peraturan KPU, salah satunya berkaitan dengan PKPU pelaporan dana kampanye," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mendalami indikasi dana narkoba untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Warga Sukabumi
"Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada, baru kita koordinasi (dengan PPATK),” kata Jayadi saat dihubungi, Rabu, 24 Mei 2023.
Jayadi berujar indikasi penggunaan uang narkoba untuk pemilihan anggota DPRD ini baru kemungkinan. Menurutnya indikasi ini dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah.
“Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Jayadi.
Baca Juga: 66 Calon Haji asal Sukabumi Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Ia mengatakan indikasi dana narkoba untuk pemilu ini masih dalam pendalaman polisi. Berdasarkan indikasi tersebut, kata dia, pihaknya memberikan imbauan kepada jajaran untuk melakukan antisipasi saat rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai 24-25 Mei 2023, yang dihadiri Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menegaskan penggunaan dana narkoba itu baru kemungkinan. Ia mengatakan akan menggandeng PPATK apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.
“Kita akan melakukan penegakan hukum jika hal ini terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” kata Mukti.
Sumber: Tempo.co