SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi perhatian pihak kepolisian. Bukan hanya soal keamanan saja, namun terkait dengan dugaan keterlibatan jaringan narkoba dalam pendanaan politik.
Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dana politik berasal dari jaringan narkotika. Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menduga uang tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi pada Pemilu 2024.
"Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi dilansir dari situs resmi humas Polri, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca Juga: Terkubur Depan Toko, Warga Surade Sukabumi Temukan Botol Isi Kertas Berbahasa Arab
Jayadi menerangkan sejumlah legislator juga terlibat peredaran narkotika. Namun, dia belum bisa membeberkan jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Peserta Rakernis yakni Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.
Rakernis tersebut akan membahas tiga agenda. Salah satunya terkait perkembangan peredaran narkoba dengan pemilu.
Rakernis juga akan membahas terkait perkembangan narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu serta penyalahguna narkoba.
“Itu agenda yang dibahas dalam rakernis,” tutur Jayadi.
Sumber: Humas Polri