Sidang UU Pemilu, Ahli Sebut Sistem Proposional Tertutup Haram

Selasa 23 Mei 2023, 23:18 WIB
Sidang MK ke-16, Sistem Proposional Terbuka Sejalan dengan Fatwa MUI | Foto : Ist

Sidang MK ke-16, Sistem Proposional Terbuka Sejalan dengan Fatwa MUI | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang pengujian mengenai sistem Pemilu dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/05/2023). Agenda sidang ke-16 untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pihak Terkait Partai Garuda (Abdul Chair Ramadhan) dan Partai Nasdem (I Gusti Putu Artha).

Abdul Chair Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah mengatakan, di dalam negara demokrasi, Pemilu merupakan salah satu unsur yang sangat vital. Dikatakan demikian, oleh karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan Pemilu yang dilaksanakan oleh negara tersebut.

"Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) seyogianya diselenggarakan secara beriringan. Demikian itu menunjukkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitusional democracy) yang tidak terpisahkan sebagai perwujudan nyata dari keyakinan segenap bangsa Indonesia akan prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa," terangnya ke hadapan sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi.

Sistem Proporsional Terbuka

Menurut Abdul Chair, sistem proporsional terbuka sejalan dengan kebenaran dan sekaligus keadilan. Kebenaran dan keadilan menurut Sisworo merupakan dwitunggal, satu terhadap yang lain saling memberikan legitimasi.

Kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah suatu tindakan yang berdasar pada kebenaran. Dalam kaitan ini, penerapan Sistem Proporsional Terbuka dimaksudkan guna menghindari kerugian dan mendahulukan kebaikan.

Sejalan dengan Fatwa MUI

Abdul Chair lebih lanjut menjelaskan, kewajiban untuk memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, maka demikian itu membutuhkan Sistem Proporsional Terbuka. Ketiadaan Sistem Proporsional Terbuka akan menyebabkan kewajiban tersebut tidak dapat dilakukan. Tanpa adanya Sistem Proporsional Terbuka, kewajiban sebagaimana dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan kaidah fikih, “mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihî fa huwa wâjib”, maka Sistem Proporsional Terbuka bersifat wajib.

Dalam kaitannya dengan permohonan proporsional tertutup, maka apabila didalilkan secara kebalikannya (mafhüm mukhâlafah/argumentum a contrario), maka Sistem Proporsional Tertutup adalah Haram. Dikatakan demikian oleh karena umat Islam selaku konstituen tidak dapat memilih calon secara langsung sebagaimana yang dimaksudkan pada poin 4 Fatwa MUI, yakni: memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Kriteria tersebut hanya dapat dilakukan dengan memilih calon legislatif secara langsung dan itu ada pada sistem proporsional terbuka. Pada sistem proporsional tertutup tidak dapat memenuhi syarat pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Fatwa MUI.

Sehingga, ia menegaskan, sistem proporsional terbuka identik dengan prinsip suara mayoritas. Prinsip suara mayoritas merupakan konsekuensi dari adanya prinsip kebebasan dan kesamaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 yang menganut dua prinsip esensial demokrasi, maka secara linear UUD 1945 juga menganut prinsip suara terbanyak sebagai cara mewujudkan dua prinsip itu.

Sama-sama Konstitusional

Pada kesempatan yang sama, ahli yang dihadirkan Wibi Andrino (Partai Nasdem) I Gusti Putu Artha mengatakan, sistem proporsional terbuka suara terbanyak ingin memposisikan partai politik secara konsititusional sesuai amanat UUD. “Saya tidak membantah bahwa peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabapaten/Kota adalah partai politik. Namun mesti juga dicatat bahwa pasal 1 UUD (pasal paling utama dan awal) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” tegasnya.

Menurut Putu, UU Nomor 7 Tahun 2017 seakan memberi penegasan bahwa dalam konteks Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten, partai politik diberi amanat menyeleksi dan menjaring calon-calon terbaik di tiap dapil lalu dengan kendaraan partai politik diantarkan ke KPU di semua tingkatan.

Siapa yang dikehendaki rakyat, menurut pasal 1 UUD, diserahkan penuh kedaulatan rakyat. Di parlemen, wakil rakyat berhimpun dalam fraksi parpol masing-masing untuk mengagregasikan kepentingan rakyat yang dijaring oleh para anggota DPR dan partai politik masing-masing di tiap dapil. 

Menurut Putu Artha, baik sistem proporsional terbuka dan tertutup sejatinya sama-sama konstitusional menurut UUD. Hanya saja, derajat konstitusionalitasnya yang berbeda. Dalam konteks ini, ranah pengambilan keputusan atas pilihan sistem itu menurut UUD ada di tangan DPR dan Presiden selaku pembuat UU. Mahkamah mempertegas konsistensi implementasi subsistemnya agar selaras dengan sistem proporsional terbuka yang menjadi pilihan pembuat UU.

“Sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama konsitusional namun sistem proporsional terbuka memiliki bobot yang lebih tinggi. Secara teknis penyelenggaraan, perubahan sistem pemilu yang harus diadopsi pada Pemilu 2024 saat ini potensial akan memunculkan gejolak politik di internal partai politik dan gangguan teknis verifikasi administrasi pencalonan dan pengadaan logistik oleh KPU,” terangnya.

sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Januari 2025, 14:00 WIB

Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy memberikan tanggapan bahwa rumor Ijonk melamar Ririn Dwi Ariyanti tidak benar ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)
Inspirasi30 Januari 2025, 13:30 WIB

Info Loker Lulusan D3, Penempatan di Purwakarta Jawa Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 untuk Penempatan di Purwakarta Jawa Barat.
Ilustrasi. Info Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : pixabay.com/@GerdAltmann)
Film30 Januari 2025, 12:55 WIB

Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini

Penggemar film Korea pasti sudah tidak sabar menantikan comeback Song Hye Kyo dan menyaksikan aksinya dalam film horor terbarunya, Dark Nuns. Film ini menandai kembalinya sang aktris ke layar lebar setelah hampir satu dekade absen.
Culikan Film Dark Nuns, Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini (Sumber : IMDb)
Entertainment30 Januari 2025, 12:30 WIB

Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama

Dokter kecantikan sekaligus selebgram Richard Lee tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya tengah berdzikir bersama Ustadz Derry Sulaiman tersebar di media sosial.
Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama (Sumber : Instagram/@renieffendi24)