SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Ini diungkapkan Rasio Darsani, Analis Kebijakan Pertama, Asdep Penguatan Budaya Kerja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur KemenPAN RB.
Ketika diskusi Bisa Tanya Kebijakan PANRB pada Selasa, 16 Mei 2023, dikutip dari laporan tempo.co pada Kamis, 18 Mei 2023, Rasio mengatakan bahwa para ASN hendaknya tidak terpengaruh oleh pendekatan yang dilakukan oleh para bakal calon legislatif. Mereka, menurut Rasio, harus ingat status mereka sebagai ASN sehingga wajib menjaga netralitas.
"Bagaimana pun cara bacaleg lakukan pendekatan, kita harus ingat status sebagai ASN agar tetap menjaga netralitas," kata Rasio.
Menurut Rasio, sudah ada dasar hukum yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, Rasio menyebutkan ada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Edaran itu intinya mengatur setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," kata Rasio.
Menurut Rasio, sepanjang 2020 sampai 2022, ada 24 daerah yang tercatat memiliki tingkat pelanggaran netralitas ASN tergolong tinggi atau lebih dari 20 kasus, 6 daerah tergolong sedang atau memiliki riwayat 6 sampai 20 kasus, dan 4 daerah tergolong rendah atau kurang dari 5 kasus. Artinya, total ada 34 daerah yang memiliki catatan pelanggaran.
Rasio mengatakan pelanggaran netralitas biasa terjadi pada beberapa momentum seperti pelaksanaan kontestasi politik, penyelanggaraan pelayanan publik, manajemen ASN, dan pembuatan keputusan atau kebijakan. "Pelanggaran ini bisa disebabkan beberapa faktor pendorong, seperti adanya tekanan struktural karena atasannya adalah kepala daerah inkumben (petahana) atau kekhawatiran akan mandeknya jenjang karier apabila tidak ikut mendukung," kata Rasio.
Selain itu, lanjut dia, faktor-faktor yang bisa mempengaruhi netralitas ASN antara lain tukar jasa berkaitan dengan posisi atau jabatan ASN, adanya hubungan kekerabatan/hubungan kedarahan antara oknum ASN dan calok kepala daerah, dan kepentingan pragmatis ekoomis/bisnis untuk pribadi/kelompok dengan motif untuk mudah mengakse proyek-proyek daerah. "Bisa juga karena adanya kultur feodal sehingga orang tertentu punya kebanggaan sosial jika bisa dekat dan mengakses langsung kepala daerah," kata Rasio.
Sumber: Tempo.co