SUKABUMIUPDATE.com - Hingga batas akhir masa pendaftaran Bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menerima 18 Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif. Adapun dari 18 Partai Politik yang melakukan pengajuan, setidaknya KPU mencatat ada sekitar 801 Bacaleg yang didaftarkan.
Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah menyampaikan berdasarkan proses administratif yang diterima melalu silon, maka 18 partai baik dari yang pertama kali sampai yang mendaftar di hari terkahir berkasnya ada, lengkap dan diterima pengajuan bakal calonnya. Selanjutnya, sesuai dengan tahapan, maka akan dilakukan dengan proses verifikasi administrasi dari masing-masing bacaleg.
"Hal tersebut untuk melihat, bacaleg ini sah atau absah syaratnya, apakah harus ada perbaikan. Makan kami akan sampaikan bilamana ada bacaleg yang harus melakukan perbaikan," ujarnya.
Menurut Budi, jika KPU menyarankan berkas bacalaeg diperbaiki, namun tak kunjung diperbaiki, maka akan berpotensi pengurangan Bacaleg. "Kalau tidak melakukan perbaikan, maka akan sangat berpotensi berkurang. Adapun untuk penambahan tidak," kata dia.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Sukabumi
Kemudian ketika disinggung apa ada berkas yang dikembalikan, namun kemudian terpenuhi, pihaknya menyebut tidak ada berkas yang dikembalikan.
"Pada konteksnya, KPU Kabupaten Sukabumi tidak ada yang dikembalikan, hanya ditunda pendaftarannya, untuk melengkapi terlebih dahulu. Pada intinya 18 partai yang mendaftar semuanya diterima," tandasnya.
Berikut adalah daftar 18 Partai Politik yang melakukan pendafatran bacaleg beserta jumlah calegnya:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan 50 Bacaleg (19 perempuan dan 31 laki-laki)
2. Partai Golkar mendaftarkan 50 Bacaleg
3. Partai Nasdem mendaftarkan 50 Bacaleg
4. Partai Perindo mendaftarkan 50 Bacaleg (23 perempuan dan 27 laki-laki)
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan 50 Bacaleg (18 perempuan dan 32 laki-laki).
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftarkan 50 Bacaleg (20 perempuan dan 30 laki-laki)
7. Partai Gerindra mendaftarkan 50 Bacaleg (18 perempuan dan 32 laki-laki)
8. Partai Buruh mendaftarkan 29 Bacaleg (9 perempuan dan 20 laki-laki)
9. Partai Garuda mendaftarkan 15 Bacaleg (6 perempuan dan 9 laki-laki)
10. Partai Gelora mendaftarkan 47 Bacaleg (21 perempuan dan 26 laki-laki)
11. Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan 50 Bacaleg (14 perempuan dan 34 laki-laki)
12. Partai Ummat mendaftarkan 41 Bacaleg (13 perempuan dan 28 laki-laki)
13. Partai Hanura mendaftarkan 50 Bacaleg (27 perempuan dan 23 laki-laki)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan 21 bacaleg
15. Partai Demokrat mendaftarkan mendaftarkan 50 Bacaleg
16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan 50 Bacaleg
17. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan 50 Bacaleg
18. Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan 50 Bacaleg