SUKABUMIUPDATE.com - DPC Partai Buruh Kota Sukabumi mendatangi kantor KPU di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu, 14 Mei 2023. Partai yang baru berdiri pada 2021 ini datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum 2024.
DPC Partai Buruh Kota Sukabumi datang ke kantor KPU dengan membawa lima bacaleg untuk tiga daerah pemilihan (dapil) DPRD Kota Sukabumi. Jumlah ini mengalami penyusutan dari semula 35 orang. Beberapa alasan diungkapkan Ketua DPC Partai Buruh Kota Sukabumi, Royani, terkait penyusutan tersebut.
"Beberapa waktu lalu ketika kami input, kuota bacaleg 35 orang semua terisi. Tetapi, seiring berjalannya waktu, ada seleksi alam, (termasuk) soal sistem pemilu terbuka dan tertutup. Alhasil, menjadi tinggal lima orang," kata Royani kepada awak media, Minggu.
Selain belum ada kepastian terkait sistem pemilihan umum terbuka atau tertutup, Royani mengatakan alasan lain yang mendasari penyusutan bacaleg Partai Buruh adalah biaya medical check up. Beberapa kader partai ini menilai biaya medical check up sebagai salah satu syarat mendaftar bacaleg, cukup mahal.
Baca Juga: Partai Buruh Kabupaten Sukabumi Jadi Parpol Terakhir yang Daftarkan Bacaleg
Adapun medical check up itu dilakukan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dengan biaya Rp 813 ribu per orang. "Ada imbasnya dari biaya medical check up di RSUD R Syamsudin SH (RS Bunut). Ini biayanya mahal. Kalau di daerah lain ada yang Rp 400 ribu dan Rp 600 ribu," ujar Royani.
Meski hanya mendaftarkan lima bacaleg, Royani optimistis partainya bisa ikut berkontestasi di pemilihan umum 2024. Dari lima bacaleg yang didaftarkan, tiga adalah perempuan dan dua laki-laki. Rinciannya, dua orang di dapil 1, satu orang dapil 2, dan dua orang ikut berjuang di dapil 3 DPRD Kota Sukabumi.
"Meskipun partai baru, kami mendaftarkan lima bacaleg ke KPU. Mudah-mudahan mereka bisa mewakili aspirasi buruh dan masyarakat Kota Sukabumi serta diberikan kelancaran. Insya Allah menang dengan target satu kursi DPRD," kata dia.
Sebelumnya, Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH dr Donny Sulifan mengatakan pihaknya menyiapkan tim dokter tersertifikasi untuk menangani bacaleg yang melakukan medical check up. Tes kesehatan ini terdiri dari pemeriksaan fisik, jasmani, termasuk pemeriksaan bebas narkoba.
Namun hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berupaya meminta penjelasan dari pihak RSUD R Syamsudin SH terkait biaya medical check up.
Ketentuan medical check up ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Pada Pasal 11 ayat (1) huruf H disebutkan persyaratan administrasi bakal calon legislatif adalah sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, Pasal 12 ayat (1) huruf D menyatakan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf H adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.