SUKABUMIUPDATE.com - Partai Buruh menjadi partai politik terakhir yang mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi ke KPU. Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dibuka KPU mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor KPU Kabupaten Sukabumi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Minggu 14 Mei 2023 malam.
Partai ini mendaftarkan 40 bacaleg dari 6 Dapil di Kabupaten Sukabumi.
"Untuk jumlah calon legislatif yang didaftarkan malam ini, ada sekitar 40 orang dari berbagai Dapil. Mulai dari Dapil 1 sampai Dapil 6," jelas Melandi, Wakil Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Sukabumi.
Mengenai keterwakilan 30 persen perempuan dalam bacaleg, Melandi menyatakan telah memenuhinya sesuai dengan aturan PKPU nomor 10 tahun 2023.
Menurut dia, partai Buruh merupakan gabungan dari berbagai unsur diantaranya serikat buruh, serikat petani, serikat nelayan, honorer, ojek online dan lain sebagainya. Sehingga bacaleg Partai Buruh mewakili unsur-unsur tersebut.
"Untuk target, mudah-mudahan kita bisa memaksimalkan 10 kursi," ujarnya.
Sementara itu, KPU menyatakan pengajuan Bacaleg Partai Buruh diterima. "Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif yang sudah kami terima melalui Silon, berkasnya ada dan lengkap dan diterima pengajuan calonnya," ujar Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah.